Suara.com - Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan perempuan. Ia memberikan mahar yang besar saat menikahi istri-istrinya, salah satunya Khadijah yang mendapatkan mahar hampir Rp 1 miliar.
Dikutip dari Harakah.id, Jumat (1/5/2020), Siti Khadijah merupakan satu-satunya wanita yang menjadi istri Nabi Muhammad jauh sebelum Nabi diangkat menjadi rasul.
Nabi Muhammad memberikan mahar yang tinggi untuk Khadijah sebagai bentuk penghargaan bahwa perempuan begitu mulia dan memiliki derajat yang tinggi.
Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 auqiyah).
Dilansir dari beberapa media, harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.
Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.
Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar.
Besaran mahar yang diberikan oleh Rasulullah menunjukkan bahwa Rasulullah adalah sosok yang sangat menghargai wanita.
Khadijah sendiri adalah seorang saudagar kaya raya. Sebelum menikah dengan Nabi, Khadijah telah menikah sebanyak dua kali dengan pria terpandang di Arab, yakni 'Atiq bin 'Aid bin 'Abdullah al-Makhzumiy dan Abu Halah Hindun bin Zararah At-Tamimiy.
Baca Juga: Bansos COVID-19 Orang Miskin di Tangerang Disunat RT untuk Beli Rokok
Dari pernikahannya, Allah mengaruniakan Rasulullah dan Khadijah enam orang anak. Khadijah wafat diusia 65 tahun pada bulan ramadan di tahun ke-10 kenabian.
Berita Terkait
-
Saat Nabi Muhammad SAW Ajak Istrinya Aisyah Balap Lari
-
Sejarah Salat Tarawih di Rumah Ketika Zaman Nabi Muhammad
-
Kisah Nabi Muhammad Dibelah Dadanya oleh Malaikat Jibril
-
Usianya 14 Abad, Ini Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup di Yordania
-
Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Hukumnya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo