Suara.com - Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan perempuan. Ia memberikan mahar yang besar saat menikahi istri-istrinya, salah satunya Khadijah yang mendapatkan mahar hampir Rp 1 miliar.
Dikutip dari Harakah.id, Jumat (1/5/2020), Siti Khadijah merupakan satu-satunya wanita yang menjadi istri Nabi Muhammad jauh sebelum Nabi diangkat menjadi rasul.
Nabi Muhammad memberikan mahar yang tinggi untuk Khadijah sebagai bentuk penghargaan bahwa perempuan begitu mulia dan memiliki derajat yang tinggi.
Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 auqiyah).
Dilansir dari beberapa media, harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.
Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.
Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar.
Besaran mahar yang diberikan oleh Rasulullah menunjukkan bahwa Rasulullah adalah sosok yang sangat menghargai wanita.
Khadijah sendiri adalah seorang saudagar kaya raya. Sebelum menikah dengan Nabi, Khadijah telah menikah sebanyak dua kali dengan pria terpandang di Arab, yakni 'Atiq bin 'Aid bin 'Abdullah al-Makhzumiy dan Abu Halah Hindun bin Zararah At-Tamimiy.
Baca Juga: Bansos COVID-19 Orang Miskin di Tangerang Disunat RT untuk Beli Rokok
Dari pernikahannya, Allah mengaruniakan Rasulullah dan Khadijah enam orang anak. Khadijah wafat diusia 65 tahun pada bulan ramadan di tahun ke-10 kenabian.
Berita Terkait
-
Saat Nabi Muhammad SAW Ajak Istrinya Aisyah Balap Lari
-
Sejarah Salat Tarawih di Rumah Ketika Zaman Nabi Muhammad
-
Kisah Nabi Muhammad Dibelah Dadanya oleh Malaikat Jibril
-
Usianya 14 Abad, Ini Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup di Yordania
-
Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Hukumnya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan