Suara.com - Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan perempuan. Ia memberikan mahar yang besar saat menikahi istri-istrinya, salah satunya Khadijah yang mendapatkan mahar hampir Rp 1 miliar.
Dikutip dari Harakah.id, Jumat (1/5/2020), Siti Khadijah merupakan satu-satunya wanita yang menjadi istri Nabi Muhammad jauh sebelum Nabi diangkat menjadi rasul.
Nabi Muhammad memberikan mahar yang tinggi untuk Khadijah sebagai bentuk penghargaan bahwa perempuan begitu mulia dan memiliki derajat yang tinggi.
Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 auqiyah).
Dilansir dari beberapa media, harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.
Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.
Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar.
Besaran mahar yang diberikan oleh Rasulullah menunjukkan bahwa Rasulullah adalah sosok yang sangat menghargai wanita.
Khadijah sendiri adalah seorang saudagar kaya raya. Sebelum menikah dengan Nabi, Khadijah telah menikah sebanyak dua kali dengan pria terpandang di Arab, yakni 'Atiq bin 'Aid bin 'Abdullah al-Makhzumiy dan Abu Halah Hindun bin Zararah At-Tamimiy.
Baca Juga: Bansos COVID-19 Orang Miskin di Tangerang Disunat RT untuk Beli Rokok
Dari pernikahannya, Allah mengaruniakan Rasulullah dan Khadijah enam orang anak. Khadijah wafat diusia 65 tahun pada bulan ramadan di tahun ke-10 kenabian.
Berita Terkait
-
Saat Nabi Muhammad SAW Ajak Istrinya Aisyah Balap Lari
-
Sejarah Salat Tarawih di Rumah Ketika Zaman Nabi Muhammad
-
Kisah Nabi Muhammad Dibelah Dadanya oleh Malaikat Jibril
-
Usianya 14 Abad, Ini Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup di Yordania
-
Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Hukumnya!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045