Suara.com - Nabi Muhammad SAW sangat memuliakan perempuan. Ia memberikan mahar yang besar saat menikahi istri-istrinya, salah satunya Khadijah yang mendapatkan mahar hampir Rp 1 miliar.
Dikutip dari Harakah.id, Jumat (1/5/2020), Siti Khadijah merupakan satu-satunya wanita yang menjadi istri Nabi Muhammad jauh sebelum Nabi diangkat menjadi rasul.
Nabi Muhammad memberikan mahar yang tinggi untuk Khadijah sebagai bentuk penghargaan bahwa perempuan begitu mulia dan memiliki derajat yang tinggi.
Nabi Muhammad menikahi Khadijah ketika berusia 25 tahun. Sementara Khadijah saat itu seorang janda yang berusia 40 tahun. Nabi memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah (dalam pendapat lain disebutkan 12 auqiyah).
Dilansir dari beberapa media, harga unta pada 2019 berkisar antara 15 hingga 60 ribu punds atau sekitar Rp 12 hingga 50 juta.
Dalam berbagai literatur sirah disebutkan jenis unta yang diberikan oleh Nabi sebagai mahar untuk Khadijah adalah jenis unta yang paling berkualitas.
Bila diasumsikan harga unta sebesar Rp 50 juta per ekor, maka mahar Rasulullah kepada Khadijah bila dirupiahkan hari ini setara dengan Rp 1 miliar.
Besaran mahar yang diberikan oleh Rasulullah menunjukkan bahwa Rasulullah adalah sosok yang sangat menghargai wanita.
Khadijah sendiri adalah seorang saudagar kaya raya. Sebelum menikah dengan Nabi, Khadijah telah menikah sebanyak dua kali dengan pria terpandang di Arab, yakni 'Atiq bin 'Aid bin 'Abdullah al-Makhzumiy dan Abu Halah Hindun bin Zararah At-Tamimiy.
Baca Juga: Bansos COVID-19 Orang Miskin di Tangerang Disunat RT untuk Beli Rokok
Dari pernikahannya, Allah mengaruniakan Rasulullah dan Khadijah enam orang anak. Khadijah wafat diusia 65 tahun pada bulan ramadan di tahun ke-10 kenabian.
Berita Terkait
-
Saat Nabi Muhammad SAW Ajak Istrinya Aisyah Balap Lari
-
Sejarah Salat Tarawih di Rumah Ketika Zaman Nabi Muhammad
-
Kisah Nabi Muhammad Dibelah Dadanya oleh Malaikat Jibril
-
Usianya 14 Abad, Ini Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Masih Hidup di Yordania
-
Lupa Baca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Hukumnya!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga