Suara.com - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi saat ingin melarikan diri melalui Pelabuhan Merak. Hal tersebut terungkap dalam unggahan akun Instagram @garizluis37 yang merupakan personil Polda Jawa Barat (Jabar) dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu).
Unggahan video dan foro penangkapan youtuber Ferdian Paleka itu terjadi di ruas tol Tangerang-Merak (Tamer).
Dia mengunggah satu video dan tiga foto Ferdian Paleka pemberi sembako ke waria yang nyatanya berisikan sampah. Dalam unggahannya, dia menuliskan caption "Main-main sama Polda Jabar. Jangan kan orang, hantu pun kita garap (guyon)."
Unggahannya itu telah di sukai oleh 17.078 netizen dan mendapatkan 2.134 komentar. @aya_ibrahim04 memberikan komentarnya.
"Buuk dipikok hideung, Kumis dikurud, samaruk Polda Jabar rek terkecoh mereunnya, juara Polda Jabar, apresiasi setinggi-tinggina. (Rambut dicat hitam, kumis dicukur, dikira Polda Jabar bakal terkecoh kali ya, juara Polda Jabar, apresiasi setinggi-tingginya)
Begitupun dengan akun @miqdadsy, aktris yang bermain di sinetron Para Pencari Tuhan (PPT), dia ikut membubuhkan komentarnya dalam unggahan itu.
"Tong di bawa ka sel ris, bawa ka barudak abi weh rek di ajak maen karambol," (Jangan di bawa ke sel ris, bawa ke anak-anak saya aja, mau diajak main karambol).
Tak ketinggalan akun @dickysatriaputra, yang berperan sebagai Jupri dalam sinetron Preman Pensiun ikut berkomentar. Dia menuliskan kata-kata "hakan tah sia," (Rasain lo) tulisnya.
Dalam unggahan Gariz, terlihat Ferdian Paleka sudah merubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumisnya. Tangan kirinya pun diborgol dengan seseorang disebelahnya.
Baca Juga: Ferdian Paleka Gantian Kena Prank: Kamu Sebentar Lagi Bebas, Tapi Boong
Saat ditangkap, Ferdian Paleka mengenakan kaos dan celana berwarna hitam lengkap mengalungkan masker.
Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis malam, 07 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 wib oleh personil Polda Jawa Barat (Jabar).
Setelah ditangkap, Ferdian Paleka kemudian dibawa ke Polsek Benteng, Polres Metro Tangerang, Kota Tangerang untuk pendataan. Pelaku kini sedang dalam perjalanan menuju Bandung, Jawa Barat (Jabar).
"Kejadian di tol Jakarta-Tanggerang, km 19 arah Jakarta. jm 23.30 mas. Bukan wilayah saya," ungkap Kasat PJR Serang, AKP Catur, melalui pesan singkatnya.
Akibat kelakuannya, Ferdian Paleka terancam dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri