Suara.com - PT PLN (Persero) memberikan stimulus berupa token listrik gratis kepada pelanggan selama enam bulan hingga September 2020.
Sementara, pelanggan yang berhak mendapatkan bantuan token listrik gratis tersebut meliputi empat golongan.
Keempatnya yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, pelanggan rumah tangga daya 900 VA subsidi (potongan harga 50 persen), pelanggan bisnis kecil (BI) daya 450 VA dan pelanggan industri kecil (I1) daya 450 VA.
Menurut keterangan Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka, bagi pelanggan pascabayar listrik gratis dan diskon langsung mengurangi tagihan rekening listrik bulan Mei.
Sedangkan untuk 11,8 juta pelanggan prabayar, token listrik untuk bulan Mei sudah bisa diakses.
Lantas bagaimana cara klaim token listrik gratis bulan Mei? Simak tata caranya berikut ini.
Melalui website resmi PLN
1. Buka alamat website www.pln.co.id
2. Masuk ke pilihan 'Stimulus covid-19'.
Baca Juga: Lebih Sehat dan Tetap Enak, Ini Resep Kue Nastar Untuk Penderita Diabetes
3 Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter pada kolom pencarian
5. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri
6. Klik menu Cari sampai muncul token gratis di layar
7. Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan
Melalui aplikasi WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp
Berita Terkait
-
PLN Pastikan Listrik Jakarta Normal Kembali Usai Salat Jumat
-
Usai Banjir Jakarta, PLN Sudah Nyalakan 2.973 Gardu Listrik di Jabodetabek
-
Waspada Banjir, PLN Jogja Beri Imbauan Ini
-
Bukan Rudiantara, Menteri Erick Thohir Tunjuk Zulkifli Zaini Jadi Dirut PLN
-
Pasca-hujan Angin Sebagian Wilayah DIY Masih Mati Listrik, Ini Kata PLN
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor