Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Kalender ini berisi jadwal kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran.
Kalender ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan dalam keputusannya 13 Juli 2020 seluruh siswa sudah memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Setelah itu, sampai tanggal 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB).
Nahdiana juga menetapkan ada sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021. Tanggal ini bertepatan dengan Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Berikut jadwal yang disiapkan sampai tanggal 21 Juli 2021 :
Juli 2020
1 Juli - 11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas
13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
13 Juli - 15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020
17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75
21 Agustus 2020 Tahun Baru Hijjriyah 1442 H
Baca Juga: Kegiatan Belajar di Sekolah, Kemendikbud Ikuti Penetapan dari Gugus Tugas
September 2020
21 September - 24 September 2020 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020
30 Oktober 2020 Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020
25 November 2020 Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020
Berita Terkait
-
DPR Minta Mendikbud Buat Skenario Terburuk Tentukan Waktu Tahun Ajaran Baru
-
Belum Ada Keputusan, Menteri Nadiem Pastikan Sekolah Masuk Juli Cuma Hoaks
-
DKI Jakarta Siapkan Skema Rencana Buka Sekolah di Tengah Corona
-
Pelajar Masih Keluyuran, Disdik DKI: Namanya Anak Ada Jenuhnya
-
Diduga Guru Suspect Corona, Sekolah Internasional di Jakarta Libur 14 Hari
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi