Suara.com - Kementerian Agama menganjurkan pengurus masjid untuk menggunakan pengeras suara atau biasa dikenal awam sebagai "toa" untuk memperkuat penyebaran informasi pencegahan Virus Corona, Covid-19 kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan toa masjid tidak hanya digunakan untuk kepentingan ibadah saja, melainkan bisa untuk kepentingan sosial.
"Kalau menurut kami, (penggunaan toa) bukan saja boleh, tetapi dianjurkan," kata Kamaruddin dari Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Menurut Kamaruddin, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Dan dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ sesungguhnya. Jadi, ada fungsi agama, keagamaan, ada fungsi sosial keagamaan,” jelasnya.
Di samping itu, penanganan Covid-19 sebagai bencana non-alam tidak dapat hanya dilakukan pemerintah saja, melainkan harus melibatkan beberapa komponen tambahan lainnya yang termasuk dalam "Pentahelix" meliputi dunia usaha, akademisi, media massa, komunitas, hingga kegiatan keagamaan.
"Sangat bagus sekali. Jadi, kami sangat setuju, dan justru menganjurkan untuk masyarakat bisa memanfaatkan masjid, untuk kegiatan-kegiatan produktif, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.