News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 13:05 WIB
Pesepeda perempuan pakai baju ketat di Aceh. (instagram @tercyduck.aceh)
Aturan saat mulai pacaran. [shutterstock]

Di Aceh, berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis dianggap haram dan menyimpang.

Petugas syariah di Aceh akan segera menindak keras pasangan yang ketahuan berdua-duaan. Jika ketahuan, maka hukuman cambuk siap mengintai bagi pasangan tersebut.

4. Jam malam yang ketat

Ilustrasi jam / waktu (shutterstock)

Pemerintah Aceh menerapkan aturan jam malam bagi warganya. Masyarakat dilarang keluar rumah lewat pukul 11 malam.

Beberapa tempt hiburan di Aceh pun beroperasi hanya sampai pukul 00.00 WIB saja.

Namun, aturan jam malam ini tidak berlaku bagi wisatawan yang tengah berlibur di Aceh.

5. Imbauan berkerudung bagi pramugari

Seragam Pramugari Modis di Dunia (instagram.com/garuda.indonesia)

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali mengeluarkan instruksi kepada setiap maskapai penerbangan yang mendaratkan pesawatnya di Bandara Sultan Iskandar Muda BlangBintang agar para pramugarinya mengenakan kerudung dan pakaian sopan.

Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 yang berisi imbauan kepada seluruh pramugari dari 8 maskapai besar Indonesia untuk berpakaian sesuai syariat.

Baca Juga: Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akui Khilaf

6. Perempuan dan laki-laki wajib berpakaian panjang dan sopan di luar rumah

Aturan ketat tentang pakaiaan di Aceh ternyata tak hanya menyasar kaum perempuan, namun juga kaum Adam.

Baik perempuan maupun laki-laki tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak mengenakan pakaian panjang.

Perempuan wajib mengenakan hijab dan berpakaian tidak ketat. Sementara untuk laki-laki juga diimbau mengenakan celana panjang. Aturan ini juga berlaku bagi warga non-muslim.

Load More