Suara.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap 305 anak, Francois Abello Camille alias FAC (65) tewas seusai berupaya melakukan percobaan bunuh diri di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Pria berkewarganegaraan Prancis itu melakukan upaya bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengemukakan bahwa FAC didiagnosa meninggal dunia lantaran mengalami keretakan tulang belakang leher akibat jeratan kabel.
"Diagnosa dari dokter yang merawat itu jelas dari hasil rontgen ada retakan pada tulang belakang di leher yang menyebabkan sumsumnya itu kena jerat. Sehingga, menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ yang penting itu berkurang. Itu yang menyebabkannya (meninggal dunia)," kata Umar saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Umar mengatakan, hingga saat ini jenazah FAC masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Umar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk melakukan tindaklanjut terhadap jenazah FAC.
"Dikoordinasikan dengan kedutaan tindak lanjut yang akan diambil, apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," ujar Umar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sempat mengungkapkan bahwa Frans tewas seusai melakukan upaya bunuh diri di dalam tahanan pada Kamis (9/7) malam. Tahanan itu disebut melakukan upaya bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel yang berada di ujung atas sel tahanan.
"Karena dia tinggi dia bisa ambil, kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri," kata Yusri.
Menurut Yusri, upaya percobaan bunuh diri itu sempat diketahui oleh petugas tahanan. Yusri mengklaim, pria paruh baya itu sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, namun nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: Mau Bunuh Diri Pakai Kabel di Penjara, Kronologi Pemerkosa 305 Anak Tewas
"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," ungkap Yusri.
Kasus WN Perancis yang diduga mencabuli terhadap 305 anak terungkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah bule Perancis itu sedang berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Dari penyelidikan diketahui jika Frans pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015. Terakhir, tersangka tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.
Selama berada di Indonesia, Frans kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat tersangka mencabuli ratusan anak-anak dengan modus fotomodel.
Sejak Desember hingga Februari FAC tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun