Suara.com - Sejak adanya pandemi virus Corona (Covid-19) banyak bioskop yang berhenti beroperasi untuk mengurangi adanya penyebaran Covid-19. Rencana pemerintah akan membuka kembali gerai bioskop mulai tanggal 29 Juli 2020, namun tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social distancing.
Melansir dari Instagram Cinema 21, akan ada berberapa peraturan baru yang harus diterapkan oleh para pengunjung saat menikmati bioskop di era New Normal, hal ini dilakukan agar tetap membuat para pengunjung merasa aman.
Berikut panduan ke Bioskop Cinema 21 di Era New Normal.
1. Pintu Masuk
- Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk cek suhu badan, menggunakan masker da nmenggunakan hand sanitizer.
- Pengunjung dengan suhu badan di atas 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke area bisokop
- Petugas akan membukakan pintu bagi pengunjung yang sudah memenuhi syarat
2. Scan QR Code
- Salah satu upaya penelusuran kontak dalam rangka pengendalian pandemi, pengunjung dimohon untuk men-scan kode QR dan mengisi formulir secara online
3. Konter Tiket
- Diimbau untuk melakukan transaki secara non tunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.
- Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung
4. XXI Cafe
- Diimbau untuk melakukan transaki secara non tunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.
- Menu dapat dilihat dari layar LED ataupun pemesanan dapat dilakukan melalui M-Tix.
- Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antara pengunjung.
5. Lorong Bioskop, Toilet dan Pintu Masuk Studio
- Menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan dilarang berkerumun.
6. Dalam Studio
- Menerapkan jaga jarak sesuai dengan pengaturan kursi yang telah diterapkan.
Baca Juga: Singapura Buka Bioskop di Tengah Peningkatan Kasus Virus Corona
7. Pintu Keluar Studio
- Menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan dilarang berkerumun.
- Membuang sampah pada tempatnya untuk menjaga kebersihan.
8. Pintu Keluar Bioskop
- Petugas akan membukakan pintu keluar bagi para pengunjung.
- Staf akan menjalankan sejumlah kewajiban serta protokol kesehatan yang telah diterapkan.
Itulah panduan nonton di Bioskop saat New Normal.
Berita Terkait
-
Cara Ikut Undian iPhone 16 Pro dengan Menonton Film di CGV
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Hari Terakhir Promo Tiket Nonton Film Avatar: Fire and Ash Bonus Voucher Makan di IMAX
-
Stray Kids Umumkan Film Konser Pertama, Tayang Global di Bioskop 2026
-
Nonton Bioskop Makin Hemat! TIX ID dan ShopeePay Tebar Diskon hingga Rp20 Ribu, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum