Pasal 62 poin B menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan sistem peringatan diri keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Dengan landasan UU tersebut, pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan sinergi yang harmoni untuk dapat mewujudkan keamanan laut Indonesia.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yaitu;
1. Meningkatkan kerja sama operasi keamanan laut antara Bakamla dan BNN Banten;
2. Menguatkan pertukaran informasi keamanan laut;
3. Melaksanakan operasi BNNP Banten 2019-2020;
4. Mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banten;
5. Melaksanakan langkah-langkah strategis 2020 dan 2021 yang akan dilaksanakan oleh BNN Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiyana dan Plt. Kepala BNN Kota Tangerang, Jemmy Suatan, SH dan Pejabat eselon 3 hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba
Berita Terkait
-
BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba
-
BNN : Artis Bukan Target Operasi Narkoba, Dijamin!
-
Baru Diungkap, Deddy Corbuzier Pakai Narkoba Selama Ini
-
Hari Anti Narkotika Internasional, BNN : Hidup New Normal tanpa Narkoba!
-
BNN Usul Tambah Anggaran Rp 234 M, Salah Satunya Breeding Anjing K-9
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga