Suara.com - PT PLN (Persero) menjalankan kebijakan pemerintah berupa pemberian stimulus bagi pelanggan yang sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
Stimulus ini berupa pembebasan rekening minimun dan juga pengurangan biaya beban.
PLN memberikan keringanan biaya berupa insentif sebanyak Rp 3 triiliun untuk tiga golongan pelanggan.
Besaran dari setiap golongan berbeda-beda. Insentif untuk pengguna sosial sebesar Rp 285,9 miliar, pengguna bisnis sebesar Rp 3 trliun, dan industri sebesar Rp 1,4 triliun.
Pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) diberikan kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan pembebasan rekening minimum dengan daya mulai dari 1300 VA ke atas.
Itu artinya, jika pemakaian listrik pelanggan kurang dari kWh minimum, yang perlu dibayarkan hanya kWh yang dipakai.
Selain itu, bagi pelanggan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 900 VA, dan pelanggan bisnis serta industri dengan daya 900 VA akan diberikan pengurangan biaya beban.
Golongan Penerima Program Stimulus
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Baca Juga: Ini Pelanggan yang Raih Stimulus dari PLN
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas)
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Stimulus berupa selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.
Lantas bagaimana cara mendapat token listrik stimulus Covid-19? Simak caranya berikut.
Cara Mendapat Token Listrik Stimulus Covid-19
Melalui website www.pln.co.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah