Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyiapkan mekanisme untuk pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL), berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Stimulus TTL tersebut bisa dinikmati pelanggan dengan daya minimum 1300 VA ke atas.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.
Selain itu, stimulus TTL juga bakal diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sampai 900 VA serta pelanggan Bisnis dan Industri dengan daya 900 VA. Stimulus yang dimaksud ialah berupa pengurangan biaya beban.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Bob dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Dengan adanya stimulus TTL tersebut, maka pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sedangkan selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Meskipun mengurangi beban para pelanggan, PLN memastikan tidak akan mempengaruhi keuangan PLN.
Sebab, setiap stimulus yang bakal diberikan itu akan diganti pemerintah dengan kompensasi.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
Pemberian stimulus TTL ini sama saja seperti pemberian stimulus kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Stimulus TTL mulai berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
Berikut daftar program stimulus TTL yang dikeluarkan PLN:
Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
Berita Terkait
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
-
Login ke www.pln.co.id atau via WA, Cara Mudah Isi Pulsa Listrik Gratis
-
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
-
Penerima Subsidi Listrik PLN Bisa Dapat Token Gratis dengan Cara Ini
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis via www.pln.co.id dan WhatsApp Mulai 1 Juli
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen