Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyiapkan mekanisme untuk pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL), berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Stimulus TTL tersebut bisa dinikmati pelanggan dengan daya minimum 1300 VA ke atas.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh.
Selain itu, stimulus TTL juga bakal diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sampai 900 VA serta pelanggan Bisnis dan Industri dengan daya 900 VA. Stimulus yang dimaksud ialah berupa pengurangan biaya beban.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Bob dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Dengan adanya stimulus TTL tersebut, maka pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sedangkan selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
Meskipun mengurangi beban para pelanggan, PLN memastikan tidak akan mempengaruhi keuangan PLN.
Sebab, setiap stimulus yang bakal diberikan itu akan diganti pemerintah dengan kompensasi.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
Pemberian stimulus TTL ini sama saja seperti pemberian stimulus kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Stimulus TTL mulai berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
Berikut daftar program stimulus TTL yang dikeluarkan PLN:
Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
Berita Terkait
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus 2020
-
Login ke www.pln.co.id atau via WA, Cara Mudah Isi Pulsa Listrik Gratis
-
Besaran Denda Terlambat Bayar Listrik, Cek Yuk Agar Tidak Kaget
-
Penerima Subsidi Listrik PLN Bisa Dapat Token Gratis dengan Cara Ini
-
Cara Klaim Token Listrik Gratis via www.pln.co.id dan WhatsApp Mulai 1 Juli
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
Terkini
-
Investor Saham Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Setelah Jadi Menteri Keuangan
-
Kondisi Mau Bangkrut, Perusahaan Kecantikan Ini Tutup 32 Toko di Inggris
-
Menkeu Baru Langsung Dapat Tantangan, Beban Cukai Rokok Bisa Picu PHK
-
Resmi Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Beri Pujian Setinggi Langit
-
Sosok Yudo Sadewa: Trader Kripto Sejak SMA, Ngaku Punya Aset Forex dan Binary Option
-
Cetak Laba, Emiten Internet Grup Djarum (DATA) Andalkan Modernisasi Jaringan
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Jadi Menteri Pengabdi Terlama, Ingat Lagi Prestasi dan Kontroversi Sri Mulyani Selama Jadi Menkeu
-
Sertijab Menkeu, Sri Mulyani Minta Maaf dan Beri Pesan Terakhir
-
Telkom Terima Audiensi Pemda dan Berbagai Komunitas Papua Selatan, Transparansi Pemulihan SKKL