Suara.com - Anggota Polresta Jayapura Kota menangkap dua pencuri dan seorang penadah sepeda motor.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan ketiga orang itu ditangkap tim charlie di tempat berbeda.
Awalnya, tim menangkap dua pencuri motor berinisial SF (24) dan WS (16) di sekitar Waena, Jumat (14/8/2020), setelah menerima laporan kasus curanmor di BTN Puri Indah Kencana, blok D, Kotaraja.
Dari laporan tertanggal 7 Agustus, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian dua pelaku ditangkap. Kedua pelaku mengaku sudah mencuri delapan unit motor.
Kedua pelaku curanmor mengaku motor-motor hasil curian mereka dijual ke WBU seharga Rp2.500.000 per unit, bahkan bisa lebih, tergantung merek.
WBU ditangkap Sabtu (15/8/2020) di Taja dan saat ini ketiganya sudah ditahan di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.
Ketiganya dikenakan pasal berbeda. SF dan WS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, sedangkan WBU dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
Bersaing dengan 3 Nama, Eks Pemain Persipura Disebut Jadi Kandidat Kuat Asisten Pelatih John Herdman
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial