Suara.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama 2020 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020. Keputusan tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada Selasa (18/8/2020).
Pertama, cuti bersama Tahun Baru Islam adalah pada Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Selanjutnya pada 28 Oktober dan 30 Oktober adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, tanggal 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Sementara tanggal 28 Desember hingga 31 Desember merupakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 mengalami perubahan karena adanya pandemi covid-19 sehingga digeser ke akhir tahun.
Cuti bersama 2020 itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hat atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Cuti bersama juga berlaku bagi pegawai swasta berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Berikut Suara.com berikan rangkuman daftar lengkap cuti bersama 2020:
- Tahun Baru Islam tanggal 21 Agustus 2020
- Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober
- Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020
- Hari Raya Idul Fitri tanggal 28 - 31 Desember 2020
Sementara itu, berikut daftar libur nasional 2020:
- 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 7 Mei: Hari Raya Waisak
- 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 - 25 Mei: Hari Raya Idul Fitri
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli: Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
- 20 Agustus: Tahun Baru Islam
- 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Itulah jadwal cuti bersama 2020 dan hari libur nasional 2020, catat tanggalnya ya!
Baca Juga: Cuaca Cerah Hiasi Langit Jakarta di Libur Cuti Bersama Jumat Ini
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Cuaca Cerah Hiasi Langit Jakarta di Libur Cuti Bersama Jumat Ini
-
Hari Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Pada Jumat Besok Ditiadakan
-
Jumat Besok Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
-
Jumat Besok Cuti Bersama Lho, Nggak Mengurangi Hak Tahunan!
-
Abdi Negara Ini Tega Cabuli Putrinya Sendiri Selama 10 Tahun
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar