Suara.com - Hadi Pranoto, pria yang mengklaim menemukan obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19 bakal diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020) pekan depan. Rencana pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan hoaks atas klaim Hadi Pranoto.
Namun, tim kuasa hukum Hadi belum dapat memastikan apakah kliennya dapat memenuhi panggilan atau tidak. Pasalnya, hingga kini Hadi masih dalam kondisi sakit diabetes. Selain itu, dia hingga kini masih menjalani rawat jalan.
"Surat (panggilan) sudah diterima. Klien kami saat ini masih sakit (diabetes). Rawat jalan," kata Angga Busra Lesmana selaku tim kuasa hukum Hadi kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Angga melanjutkan, pihaknya telah memberikan surat dokter kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dengan demikian, dia belum dapat memastikan apakah Hadi dapat memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Sudah kami berikan surat dokter. Kami lihat hari Senin ya," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto pada Senin (24/8/2020), pekan depan.
Hadi Pranoto bakal diperiksa sebagai terlapor setelah dituduh menyebarkan berita bohong alias hoaks atas pernyataannya mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
"Dijadwalkan tanggal 24 (Agustus) diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Alasan Sakit
Baca Juga: Setelah Ngaku Sakit, Polisi Bakal Periksa Hadi Pranoto Senin Depan
Sebelumnya, polisi batal memeriksa Hadi Pranoto soal kasus dugaan penyebaran berita hoaks atas klaimnya yang menemukan obat Covid-19.
Pemeriksaan urung dilakukan lantaran Hadi Pranoto berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tidak bisa hadir dengan alasan sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020) lalu.
Dalam perkara ini, polisi juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN). Ahli tersebut nantinya diperiksa untuk mendalami isi wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19 tersebut.
Selain memeriksa saksi ahli dari Kemenristek/BRIN, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi berkaitan dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya merupakan ahli sosiologi hukum hingga informasi dan teknologi atau IT.
Tag
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman