Sebelumnya, sebuah video seorang gadis kecil memegang botol miras sambil asik dugem viral di media sosial. Namun, selanjutnya perekam meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Selain mengakui kesalahannya, seorang wanita dan pria yang menyebarkan video itu juga menjelaskan kronologi kejadian. Klarifikasi tersebut terdapat dalam unggahan akun Facebook Yuni Rusmini, Minggu (9/8/2020).
Dalam video berdurasi 3.24 menit ini, wanita berambut panjang dan seorang pria menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Assalamualaikum teman-teman semuanya, di sini kami mau minta maaf atas video yang lagi rame banget sekarang," ujar si pria.
Wanita berambut panjang berkata, "Yang aku videoin anak kecil pegang Amer (anggur merah--red), terus aku ngomong kasar, itu kayak aku terbawa gitu guys, kayak aku jarang banget main sama anak kecil, terus aku setiap hari emang ngomongnya kotor gitu, sudah kebiasaan."
Dia menegaskan dan bahkan berani bersumpah, anak gadis itu tidak ikut minum miras. Katanya, si bocah hanya memegang botol minuman keras saja.
Berita Terkait
-
Begadang Malam 1 Suro Sambil Tenggak Miras di Babarsari, 2 Pria Diamankan
-
Keren, Kini Ponsel Bisa Jadi Indikator Orang Mabuk
-
Begini Jadinya Kendarai Mobil Saat Mabuk, Tembok dan Kolam Jadi Sasaran
-
Tikam Teman saat Mabuk Lem, Awalnya Yayan Sandaran di Badan Korban
-
Ketahuan Jual Miras, Janda Pemilik Toko Kelontong Diamankan Polsek Berbah
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru