Sementara, Pimpinan Redaksi Sulawesion.com Supardi Bado yang dikonfirmasi terpisah membantah pernyataan yang menyebut berita-berita Demas Laira soal pengerjaan proyek desa-desa di Mamuju Tengah, Sulbar yang dimuat merupakan berisi dengan sangat sopan.
"Soal sopan atau tidak itu kata polisi. Iya, isinya kritikan," tegas Supardi.
Di sisi lain, Keponakan Demas Laira, Yosgi menyatakan bahwa Demas Laira meninggal dunia bukan karena menjadi korban perampokan.
Hal ini diungkapkan setelah melihat langsung banyaknya luka tusukan pada tubuh korban yang diduga menjadi korban pembunuhan.
"Bagi kami, dengan melihat kondisi korban secara kasat mata kami. Ini bukan karena perampokan. Ini hanya anggapan kami. Dengan melihat banyaknya tusukan di tubuh korban," ungkapnya.
Demas Laira ditemukan tewas, kata dia, Demas Laira meninggalkan rumah untuk menuju Kabupaten Pasangkayu, Sulbar pada Senin (17/8/2020) sore. Kala itu, korban berangkat seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum yang diterima keluarga terdapat 21 luka tusuk pada tubuh Demas Laira.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Ayah Demas Laira: Mudah-mudahan Segera Terungkap Siapa Pembunuh Anak Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan