Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 orang lantaran diduga bersekongkol terkait kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang tewas ditembak mati di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) lalu.
Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.
"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban.
Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.
Baca Juga: Tertangkap! Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini