Suara.com - Perhatian pemerintah, terutama pemda dan pemkab terhadap keberlangsungan rumah masa kecil pahlawan nasional Tan Malaka di di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Suliki Gunuang Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat masih kurang.
Kondisi tersebut mengemuka saat Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengunjungi rumah bersejarah itu pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Seorang cucu Tan Malaka, Indra mengatakan, Rumah Tan Malaka tersebut berbentuk rumah tradisional khas Minang, yakni rumah gadang.
Semasa muda, Ibrahim Datuk Tan Malaka tinggal di rumah tersebut sebelum merantau bersekolah ke Belanda dan melanglang buwana ke berbagai belahan dunia.
Pada salah satu sudut rumah, terlihat ada satu foto Tan Malaka bersama teman-temannya di Belanda. Meski begitu, Indra mengemukakan, rumah bernilai sejarah ini sudah mulai termakan usia.
Sebab di beberapa bagian rumah yang berdinding kayu ini, tampak sudah mulai lapuk dimakan usia dan membutuhkan pembenahan.
“Selama ini biaya perawatan rumah ini hanya dari pihak keluarga saja. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak Wagub Sumbar ini bisa membantu untuk kelangsungan bangunan ini,” katanya seperti dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com.
Indra mengemukakan, semenjak dipindahkannya makam Tan Malaka ke Pandam Gadang, rumah tersebut banyak didatangi pengunjung. Namun kondisi berubah saat pagebluk Covid-19, pengunjung pun jarang ke rumah ini.
“Kami tidak membatasi pengunjung. Silakan datang. Pengunjung bebas bertanya tentang Tan Malaka, sepanjang diketahui,” katanya.
Baca Juga: Menguak Siasat Perang Tan Malaka Lewat "Gerpolek"
Apresiasi Wagub Sumbar
Sementara itu, Wagub Nasrul Abit yang mengunjungi Rumah Tan Malaka mengapresiasi keberadaan rumah tersebut.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Sumbar, mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada Wabup Ferizal Ridwan yang sudah membawa Tan Malaka dari Kediri ke Sumbar pada 2017 lalu dan Bapak Fadli Zon yang meresmikan tempat ini,” ucapnya.
Dia juga mengajak ke semua yang hadir untuk mendoakan Tan Malaka. Selanjutnya, Nasrul mengelilingi kediaman Tan Malaka yang terbuat dari kayu berbentuk rumah gadang tiga ruangan.
Dalam rumah berukuran sekitar 8 x 16 meter itu, terpampang 14 foto diri Tan Malaka, termasuk juga foto ayah dan ibunya, serta sebuah lukisan wajah Tan Malaka hasil karya A Munaf.
“Dalam rumah terdapat buku-buku yang berkaitan dengan Tan Malaka. Mereka ada yang membaca, atau bertanya kepada saya. Ada juga di antara mereka yang meninggalkan buku di rumah itu sebagai penambah bahan bacaan,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum