Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku aksi vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang Kota. Belakang para pelaku dikait-kaitkan dengan kelompok aktivis Anarko Sindikalis.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, kelompok Anarko Sindikalis melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 untuk menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga melakukan penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Sejumlah buku ditampilkan ke depan awak media sebagai barang bukti dari para pelaku.
Beberapa buku itu di antaranya; 'Aksi Massa' karya Tan Malaka, 'Coret-coret Di Toilet' karya Eka Kurniawan, 'Indonesia Dalam Krisis' karya Litbang Kompas dan lain-lain.
Sejumlah, warganet pun lantas bereaksi keras atas sikap aparat kepolisian tersebut. Mereka mempertanyakan alasan mengapa buku-buku tersebut dijadikan barang bukti.
"Baru kali ini minke lihat 'vandalisme' direspons kayak gini. Kenapa buku-buku ikut dijadikan barang bukti?" tulis pemilik akun Instagram @bukuakik.
"Buat yang baca, buku itu membuka mata. Buat yang gak baca, buku itu 'provokator'," komentar @wonderingsean.
Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AB Widyanta menilai, tidak sepatutnya buku-buku tersebut dijadikan barang bukti. Sebab, kata dia, hubungan antara ideologi yang dibaca dalam bentuk teks di dalam buku terhadap tindakan memiliki korelasi yang jauh.
"Jadi itu antara ideologi yang dibaca dalam bentuk teks untuk kemudian sampai dengan mencapai wujud tindakan itu korelasinya panjang dan jauh. Dan, tidak ada hubungannya," kata Abe saat dihubungi Suara.com, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Anarko Dituduh Rancang Penjarahan, Sosiologi UGM: Tidak Ada Sejarahnya Itu
Menurut Abe, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya stigmatisasi kelompok tertentu terhadap terhadap buku-buku tertentu dan atas kepentingan tertentu.
Padahal, semestinya kata Abe, jika memang ditemukan adanya tindakan kriminalitas dari pelaku maka sebaiknya polisi fokus terhadap kasus tersebut tanpa harus menjadikan sejumlah buku sebagai barang bukti yang sejatinya kerap tidak ada korelasinya.
"Artinya apa, ini kan gejala yang masih berulang kembali, proses stigmatisasi kelompok atas nama kepentingan-kepentingan yang saya tidak tahu di baliknya mau bicara apa. Tapi, ini (pelaku) adalah anak bangsa sendiri, yang mestinya kemudian bisa ditangani secara professional," katanya.
Berita Terkait
-
Anarko Dituduh Rancang Penjarahan, Sosiologi UGM: Tidak Ada Sejarahnya Itu
-
Kelompok Anarko Dituding Rancang Penjarahan, Sosiolog: Make Sense Tidak?
-
Anarko Sebut Kapolda Absurd: Orang Waras Mana Mau Disuruh sama ABG Menjarah
-
Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
-
Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS