Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi tersebut pada Rabu (23/9/2020).
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hatmiati mengatakan, setelah melalui tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi perbaikan dokumen, dua bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon.
Disamping itu, hingga ditetapkan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait paslon ini.
Menurut Hatmiati, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon Pilgub Kalsel 2020, KPU Provinsi Kalsel dan hasil verifikasi berkas pencalonan berdasarkan berita acara dan keputusan KPU Provinsi Kalsel serta berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 memutuskan dua pasangan calon untuk dapat maju di Pilkada Kalsel 2020.
"Pertama, calon Gubernur Sahbirin Noor dan calon Wakil Gubernur H Muhidin. Kedua calon Gubernur Prof Denny Indrayana dan calon Wakil Gubernur H Difriadi. Demikian kami tetapkan," katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Pembacaan penetapan paslon tersebut disampaikan dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup.
Dalam pembacaan penetapan tersebut, tidak dihadiri dua paslon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi Edy Ariansyah menambahkan, setelah ditetapkan sebagai paslon maka keduanya akan mengikuti pengambilan nomor urut yang akan dilaksankan Kamis (24/9/2020).
"InsyaAllah pada tanggal 24 September besok, kita akan mengundang semua paslon, partai politik pengusung, tim kampanye, Bawaslu dan pihak terkait untuk sama-sama mengikuti proses pengundian nomor urut paslon," katanya.
Baca Juga: Gerindra Dukung Denny Indrayana - Defriadi Maju Pilgub Kalsel
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru