Suara.com - Facebook mengeluarkan program pemberian bantuan untuk bisnis kecil dan Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapatkan bantuan UKM tersebut. Bagaimana syarat dan jadwal daftar bantuan UKM dari Facebook? Simak cara daftar bantuan UKM dari Facebook berikut ini.
Di laman Facebook tertulis judul "Small Business Grants Programe" atau dapat diartikan Program Bantuan untuk Bisnis Kecil. Facebook menyadari bahwa bisnis kecil di Indonesia mungkin mengalami gangguan akibat wabah global COVID-19.
Facebook berinisiatif bahwa sedikit dukungan finansial dapat bermanfaat untuk pelaku UKM. Jadi Facebook memutuskan untuk menawarkan USD 100 juta dalam bentuk hibah tunai dan kredit iklan untuk membantu selama masa sulit ini.
Lalu bagaimana jadwal, syarat, dan cara daftar bantuan UKM dari Facebook ini? simak uraian ini sampai tuntas ya.
Syarat Penerima Bantuan UKM dari Facebook
Saat membaca ini Anda mungkin bertanya-tanya apakah bisnis saya memenuhi syarat? Facebook mengungkapkan bantuan hibah akan diberikan kepada 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara. Agar memenuhi syarat untuk melamar, bisnis Anda harus:
- Memiliki antara 2 dan 50 karyawan
- Telah menjalankan bisnis selama lebih dari setahun
- Pernah mengalami gangguan keuangan akibat COVID-19
- Berada di atau dekat lokasi tempat Facebook beroperasi
Untuk memeriksa apakah wilayah Anda memenuhi syarat, atau untuk mendaftar pembaruan email saat aplikasi dibuka, Anda bisa melihat cara mendaftar langsung di situs facebook.com [di sini].
Jadwal dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook
Khusus untuk pemilik Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan lamaran antara 6 Oktober - 2 November 2020. Di Indonesia, Facebook menawarkan hibah sekitar Rp 12.500.000.000 untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Viral Video Mirip Jokowi Lempar Bantuan ke Jalan, Publik Soroti Etikanya
Setiap hibah berjumlah sekitar Rp 31.017.300 yang terdiri dari Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama masa sulit ini. Hibah tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat yang terdaftar di Indonesia.
Facebook tidak mewajibkan pemilik bisnis kecil untuk memiliki akun Facebook untuk mendaftar. Harap dicatat bahwa Anda harus secara fisik berada di negara Indonesia untuk mengakses formulir aplikasi.
Syarat Dokumen Pengajuan Bantuan UKM dari Facebook
Kalau Anda merupakan pemilik bisnis kecil atau UKM dan ingin mendapatkan hibah dari facebook, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta Pendirian badan usaha Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Serahkan hanya jika ada perubahan struktur direksi yang berlaku bagi Anda sebagai pemohon) badan usaha Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari badan usaha Anda
Kunjungi situs [Facebook for Bussiness] untuk informasi lebih lanjut.
Demikian jadwal, syarat, dan cara daftar bantuan UKM dari Facebook. Segera daftar jika kalian berminat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?