Suara.com - Tahukah Anda berapa denda tilang tidak pakai helm? Denda tilang tidak membawa SIM? Dan denda tilang lainnya? Jika belum tahu, mari simak bersama daftar denda tilang lengkap berikut ini!
Sebagai pengendara motor yang baik, maka harus menaati peraturan yang dibuat untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri juga pengendara lainnya. Misalnya, memakai helm, perlengkapan motor lengkap, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa SIM juga STNK.
Jika tidak melengkapi hal-hal tersebut, jangan kaget jika nanti ketika menemui operasi zebra oleh polisi, Anda akan dikenai tilang karena tidak menaati aturan berkendara. Peraturan tentang denda tilang tersebut diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam UU tersebut merinci segala jenis pelanggaran serta hukuman atau besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Nah, agar Anda lebih waspada dan tidak sembarangan berkendara, berikut daftar lengkap denda tilang.
- Denda Tilang Tidak Punya SIM
Pasal 281 tertera denda bagi Anda yang tidak memiliki SIM mencapai Rp 1 juta. Sedangkan apabila tidak membawa SIM, hilang, atau tertinggal, sehingga tak bisa menunjukkan ke polisi maka denda tilangnya mencapai Rp 250 ribu. - Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein
Pasal 294 menjelaskan bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat akan berbelok. Jika tidak, Anda akan didenda maksimal Rp 250 ribu. - Denda Tilang Melanggar Batas Kecepatan
Jika Anda terbukti melanggar batas kecepatan berkendara maka akan dikenai denda Rp 500 ribu. - Denda Tilang Tidak Memakai Helm dan Menyalakan Lampu
Sedangkan apabila Anda tidak memakai helm saat berkendara maka akan didenda Rp 250 ribu dan tidak menyalakan lampu pada siang hari maka didenda RP 100 ribu. - Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang?
Pengendara bisa melakukan dua cara apabila akan membayar denda tilang yakni mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai wilayah saat Anda terkena tilang atau menyetor uang secara online melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang. - Berikut Daftar Lengkap Denda Tilang Lainnya
Tidak pakai plat motor (pasal 280) – Rp 500.000
Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) – Rp 500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) – Rp 500.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000
Itulah daftar lengkap denda tilang.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya