Suara.com - Cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA dapat disimak pada artikel ini.
Pengumuman seleksi CPNS 2019 dirilis secara serentak hari ini, Jumat, (30/10/20). Jika dinyatakan lulus, pelamar wajib menyertakan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, berkas-berkas yang perlu dilengkapi pelamar yang dinyatakan lulus mencakup SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA.
Berikut ini cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Napza.
Cara Buat SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK baik secara offline maupun online, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon yang ingin melamar PNS dapat langsung datang ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. Perlu diingat pula, permohonan SKCK untuk hal melamar PNS tidak dapat dilakukan di Polsek maupun Polda.
Sedangkan, jika memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website layanan permohonan SKCK Polri Online melalui tautan berikut https://skck.polri.go.id/.
- Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir data diri serta mengunggah dokumen persyaratan di atas.
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, cetak kode registrasi.
- Pemohon kemudian perlu menyerahkan dokumen persyaratan SKCK dan kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.
Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.
Baca Juga: Selamat, Ini Nama CPNS Formasi Tahun 2019 yang Diumumkan Lolos
Cara Buat Surat Keterangan Sehat
Membuat surat keterangan sehat dapat dilakukan di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Dokumen persyaratan untuk membuat surat keterangan sehat ini pun sangat sederhana, antara lain:
- KTP serta fotokopi KTP atau kartu identitas lain
- Pas foto berwarna ukuran 3x4
Untuk membuat surat keterangan sehat, pemohon dapat menyimak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Selanjutnya, pemohon perlu mendaftarkan diri kepada petugas dengan tujuan ingin membuat surat keterangan sehat.
- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan mengikuti tes kesehatan oleh dokter sesuai prosedur yang ditetapkan. Biasanya, dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi dan berat badan, serta kesehatan telinga.
- Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat akan keluar lengkap dengan tanda tangan dokter yang memeriksa.
Biasanya, surat keterangan sehat hanya berlaku dalam 1 – 2 minggu sejak surat tersebut diterbitkan. Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat ini berkisar Rp10 – Rp50 ribu.
Pemohon dapat membuat surat keterangan bebas NAPZA di rumah sakit maupun kantor polisi terdekat. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat ini adalah pas foto 4x6 sebanyak dua lembar dan identitas diri beserta salinannya.
Selanjutnya, untuk membuat surat bebas NAPZA, Anda dapat menyimak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi rumah sakit atau kantor polisi terdekat.
- Kemudian, pemohon perlu melakukan pendaftaran. Ikuti prosedur pendaftaran di masing-masing tempat dan serahkan persyaratan yang diminta.
- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan diminta untuk melakukan tes urine.
- Bila tidak ada halangan, surat keterangan bebas NAPZA dapat dikeluarkan dihari yang sama.
Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas NAPZA umumnya berkisar antara Rp150 – Rp400 ribu.
Demikian cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Napza. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!