Suara.com - Cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA dapat disimak pada artikel ini.
Pengumuman seleksi CPNS 2019 dirilis secara serentak hari ini, Jumat, (30/10/20). Jika dinyatakan lulus, pelamar wajib menyertakan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, berkas-berkas yang perlu dilengkapi pelamar yang dinyatakan lulus mencakup SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA.
Berikut ini cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Napza.
Cara Buat SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK baik secara offline maupun online, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon
Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon yang ingin melamar PNS dapat langsung datang ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. Perlu diingat pula, permohonan SKCK untuk hal melamar PNS tidak dapat dilakukan di Polsek maupun Polda.
Sedangkan, jika memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website layanan permohonan SKCK Polri Online melalui tautan berikut https://skck.polri.go.id/.
- Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir data diri serta mengunggah dokumen persyaratan di atas.
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, cetak kode registrasi.
- Pemohon kemudian perlu menyerahkan dokumen persyaratan SKCK dan kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.
Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.
Baca Juga: Selamat, Ini Nama CPNS Formasi Tahun 2019 yang Diumumkan Lolos
Cara Buat Surat Keterangan Sehat
Membuat surat keterangan sehat dapat dilakukan di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Dokumen persyaratan untuk membuat surat keterangan sehat ini pun sangat sederhana, antara lain:
- KTP serta fotokopi KTP atau kartu identitas lain
- Pas foto berwarna ukuran 3x4
Untuk membuat surat keterangan sehat, pemohon dapat menyimak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
- Selanjutnya, pemohon perlu mendaftarkan diri kepada petugas dengan tujuan ingin membuat surat keterangan sehat.
- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan mengikuti tes kesehatan oleh dokter sesuai prosedur yang ditetapkan. Biasanya, dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi dan berat badan, serta kesehatan telinga.
- Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat akan keluar lengkap dengan tanda tangan dokter yang memeriksa.
Biasanya, surat keterangan sehat hanya berlaku dalam 1 – 2 minggu sejak surat tersebut diterbitkan. Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat ini berkisar Rp10 – Rp50 ribu.
Pemohon dapat membuat surat keterangan bebas NAPZA di rumah sakit maupun kantor polisi terdekat. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat ini adalah pas foto 4x6 sebanyak dua lembar dan identitas diri beserta salinannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu
-
Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram
-
Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya
-
IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham
-
Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan
-
Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru
-
Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?
-
Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga