Suara.com - Cara mengusir laron di rumah yang ampuh perlu Anda ketahui. Sebab saat musim penghujan tiba, laron sering masuk ke rumah karena tertarik dengan cahaya lampu dan hal itu sangat mengganggu.
Di bulan November, hampir seluruh wilayah di Indonesia telah memasuki musim hujan. Salah satu pertanda bahwa musim hujan telah tiba adalah datangnya laron ke rumah Anda.
Hewan kecil bersayap yang satu ini selalu datang dengan bergerombol sehingga sering kali mengganggu aktivitas Anda di dalam rumah. Jika Anda ingin mengusir laron di rumah, terdapat beberapa cara ampuh yang bisa dilakukan.
Berikut ini cara mengusir laron di rumah yang ampuh dan tidak ribet.
1. Jebak dengan Wadah Berisi Air
Jebakan wadah berisi air memang sudah diakui sebagai salah satu cara mengusir laron di rumah yang ampuh. Untuk membuat jebakan ini, Anda hanya perlu menyediakan wadah, bisa berupa baskom, ember, atau panci.
Kemudian, isi sedikit air ke dalam wadah tersebut. Di tengah wadah, Anda perlu dapat meletakkan lilin menyala yang telah dialasi sehingga tidak terkena air. Laron kemudian akan berkumpul di sekitar lilin yang pada akhirnya membuat laron tersebut tidak dapat terbang lagi.
2. Padamkan Lampu di Ruangan
Cara mengusir laron di rumah paling sederhana adalah dengan memadamkan lampu di ruangan yang dipenuhi laron. Cara yang satu ini memang sangat ampuh karena laron tidak suka dengan tempat gelap.
Baca Juga: Tips Memilih dan Menjaga Kualitas Daging Ayam Agar Tetap Segar dan Sehat
Biarkan lampu padam untuk beberapa saat sampai semua laron yang berada di ruangan telah keluar. Walaupun sangat sederhana, namun Anda akan sedikit repot karena harus gelap-gelapan.
3. Gunakan Lampu Anti-Laron
Selain menjebak laron dengan wadah berisi air, Anda dapat memanfaatkan lampu anti-laron untuk mengusir laron di rumah secara instan. Lampu anti-laron ini dapat Anda beli di toko-toko elektronik terdekat.
Saat laron memasuki rumah, Anda hanya perlu menyalakan lampu tersebut dan laron pun akan menghinggapinya. Aliran listrik yang panas di sekitar lampu pun akan langsung membunuh laron dengan cepat.
4. Menggantung Cabai Merah
Cara mengusir laron di rumah yang terakhir adalah dengan menggantungkan cabai di dekat lampu. Jika dipikirkan kembali, cara ini memang terdengar sedikit aneh. Namun, mengusir laron di rumah dengan menggunakan cabai merah ternyata memang cukup ampuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas