Suara.com - Anita Kolopaking sempat mengeluh lantaran bayarannya sebagai pengacara Djoko Tjandra dalam kasus cassie Bank Bali dipotong oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu diungkapkan oleh saksi Rahmat dalam sidang lanjutan perkara gratifkasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atau MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Informasi tersebut diperoleh Rahmat secara langsung dari Anita. Kepada dia, Anita bercerita jika seharusnya mendapat upah sebesar 200 ribu Dolar Amerika Serikat -- namun yang diterima hanya 50 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Bu Anita cerita tidak dibayar full fee lawyernya oleh Pinangki. Bu Anita bilang 'harusnya saya terima USD 200 ribu, tapi saya nerima USD 50 ribu'," kata Rahmat dalam persidangan.
Meski demikian, Rahmat tidak menanyakan hal itu secara langsung pada Pinangki. Sebab, bagi dia, urusan bayaran sebagai pengacara merupakan urusan antara Pinangki dengan Anita.
"Saya bilang tidak tahu apa-apa. Saya juga tidak konfirmasi sama Pinangki, karena itu urusan Pinangki dengan Bu Anita," ujar Rahmat.
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Baca Juga: Duh! Oknum ASN Ini Selewengkan Uang Infak Masjid Ratusan Juta
Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
-
Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Cak Imin Minta Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp1.000 Triliun, Sumber Dananya dari Efisiensi Negara
-
Truk Tangki Terguling, Minyak Sayur Banjiri Jalan Raya Cakung-Cilincing dan Kali
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?