Suara.com - Cara login Kemnaker.go.id cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 perlu Anda simak karena jadwal penyaluran bantuan rencananya akan dilakukan mulai hari ini, Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa jadwal penyaluran BLT akan dilakukan mulai hari ini.
"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera direalisasikan," ungkap Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Calon penerima bantuan yang ingin mengecek status pencairan dapat melakukannya secara online dengan login ke laman kemnaker.go.id.
Pada laman tersebut, terdapat informasi terkait status pencairan dana bantuan yang telah maupun akan disalurkan langsung ke rekening para calon penerima bantuan.
Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.
Cara Login Kemenaker.go.id
- Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.
- Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.
- Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.
- Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.
- Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.
- Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.
- Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Setelah melengkapi profil Anda, scroll halaman profil tersebut ke bawah dan akan ada informasi berikut.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Masuk ke Akun PS5
“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”
Bantuan akan disalurkan ke:
Bank : Nama Bank
No. rekening : *******
Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.
Penyaluran BLT subsidi gaji dilakukan melalui Bank Himbara, yakni Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri. Sementara itu, untuk bank swasta harus menunggu sedikit lebih lama karena adanya perbedaan prosedur pencairan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter