Suara.com - Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang proses klaim? Simak ulasan cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan berikut ini.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pandemic COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontrak fisik.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem antrean secara online.
Anteran online ini berlaku baik perserta yang akan melakukan pencarian dana secara digital maupun datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mencarikan klaim JHT akan diminta mengunggah 7 dokumen. Dokumen yang dibutuhkan yakni:
- Scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan dari perusahaan,
- Salinan buku rekening yang masih aktif,
- Foto peserta
- Formulir pencairan JHT yang telah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan diberitahukan melalui WhatsApp, email, SMS maupun telepon.
Peserta kemudian akan menerima pencairan JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas BPJS.
Peserta dapat melakukan cek status atau tracking klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id
Peserta cukup emamsukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Status klaim kemudian dapat dilacak perkembangannya.
Demikian cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag