Suara.com - Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang proses klaim? Simak ulasan cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan berikut ini.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pandemic COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan mengurangi kontrak fisik.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem antrean secara online.
Anteran online ini berlaku baik perserta yang akan melakukan pencarian dana secara digital maupun datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mencarikan klaim JHT akan diminta mengunggah 7 dokumen. Dokumen yang dibutuhkan yakni:
- Scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan dari perusahaan,
- Salinan buku rekening yang masih aktif,
- Foto peserta
- Formulir pencairan JHT yang telah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan dan akan diberitahukan melalui WhatsApp, email, SMS maupun telepon.
Peserta kemudian akan menerima pencairan JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas BPJS.
Peserta dapat melakukan cek status atau tracking klaim melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Gaji BSU Rp 600 Ribu di Kemnaker.go.id
Peserta cukup emamsukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Status klaim kemudian dapat dilacak perkembangannya.
Demikian cek status klaim BPJS dan dokumen yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram