Suara.com - Lelaki berusia 48 tahun berinisial R tega membakar hidup-hidup bayinya yang bisu atau tuna wicara.
R, warga Aceh Utara tersebut, membakar anaknya yang masih berusia 4 tahun bernama Abay.
Akibatnya, seperti diberitakan Modusaceh.co, sekujur tubuh bayi malang di Kabupaten Aceh Utara itu mengalami luka bakar.
Pelaku R diduga sengaja menyulut bara api daun pelepah kelapa kering untuk membayar anak kandungnya tersebut.
Tidak hanya itu saja, bahkan pelaku juga diduga sering menyundut api rokok terhadap anaknya yang sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi.
Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Kamis (19/11/2020), membenarkan adanya kasus penganiayaan ayah kandung kepada anak kandungnya dengan cara membakar.
Bahkan berdasarkan hasil visum terhadap korban ditemukan luka bakar lain di bagian kaki dengan menyulut api rokok.
“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini dan menangkap pelaku dan saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menjelaskan, perkara ini terjadi pada 16 september 2020 dan dilaporkan 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.
Baca Juga: Ayah Kandung Tega Bakar Hidup-hidup Bayinya yang Tuna Wicara
Peristiwa itu juga berlangsung di bagian dapur rumah ketika ibu korban yang juga mengalami bisu dan tidak dapat bicara sedang berada di luar rumah.
Lalu, saat sedang membakar api untuk memasak, pelaku dengan tega menyorong api ke wajah dan leher anaknya hingga menjerit kesakitan karena mengalami luka bakar yang mengupas kulitnya.
Nah, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku akhirnya diringkus petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November 2020 lalu.
“Kami telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibunya yang sama-sama bisu,” paparnya.
Hasil visum et repertum, karena perlakuan ayahnya, sang bocah mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badan. Termasuk korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disulut rokok di bagian kaki.
Karena kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Ayah Kandung Tega Bakar Hidup-hidup Bayinya yang Tuna Wicara
-
Alasan Mau Usir Nyamuk, Ayah di Aceh Bakar Wajah Anaknya
-
Perkosa dan Sebar Foto Telanjang Pacar, Pelajar SMA di Aceh Ditangkap
-
Seorang Pengendara Motor Tewas Kecelakaan Maut di Aceh Utara
-
Pemkab Aceh Utara Aktifkan Belajar Tatap Muka Mulai Senin 7 September
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki