Suara.com - Beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami
Tag
Berita Terkait
-
Kepala Gundul, Begini Nih Penampilan Baru Habib Rizieq di Tahanan
-
Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami
-
Sempat Dilaporkan ke Polisi, Munarman FPI: Allah Penolong Kami
-
Komnas HAM Periksa Senjata Api dalam Peristiwa Tewasnya Laskar FPI
-
Ferdinand Nasihati Habib Rizieq: Akhlak Baik Tak Kuasai Hak Milik Orang
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Meski Disebut Kondusif, Menhan Pastikan TNI Tetap Jaga DPR dan Objek Vital Lainnya
-
Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden
-
Viral! Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Diduga Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota?
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
-
Soal Prabowo Lantik Menkopolkam dan Menpora Baru Besok, Anak Buahnya Bilang Begini!
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
-
Kabinet Merah Putih Masih Pincang, Besok Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru?
-
Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe