Suara.com - Perayaan tahun baru 2021 ini berbeda dari sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi virus corona. Bahkan 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia yang membuat pembatasan aktivitas di ruang terbuka dan tempat umum serta protokol kesehatan makin diperketat. Aktivitas yang mengundang orang berkumpul berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.
Salah satu aktivitas yang kini menjadi larangan ada perayaan Tahun Baru 2021. Perayaan Tahun Baru 2021 berpotensi mengakibatkan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia semakin bertambah. Beberapa aktivitas perayaan Tahun Baru 2021 seperti pesta kembang api atau aktivitas hiburan dilarang untuk dilakukan.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang melarang perayaan Tahun Baru 2021. Berikut adalah daftar 10 daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2021.
1. DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru 2021 tidak diselenggarakan di DKI Jakarta. Pasalnya, perayaan tahun baru akan meningkatkan penyebaran Covid-19 dan menimbulkan kluster baru serta bertambahnya kasus positif harian yang masih terus meningkat.
2. Palembang
Pemerintah kota Palembang telah menerbitkan surat edaran untuk masyarakat tidak merayakan tahun baru 2021 dengan kegiatan yang menimbulkan kerumuman. Melalui (SE) nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata, dan fasilitas umum pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan Tahun Baru 2021.
3. Medan
Baca Juga: Sejumlah Jalan di Kota Bandung Mulai Ditutup Jelang Malam Tahun Baru
Pemerintah kota Medan melarang masyarakat untuk menyelenggarakan perayaan tahun baru 2021. Melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memantau dan meningkatkan setiap warga agar tidak menggelar perayaan tahun baru.
4. Aceh
Pemerintah kota Banda Aceh melakukan pelarangan perayaan tahun baru 2021. Pelarangan perayaan tahun baru telah diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Terlebih perayaan tahun baru disebutkan bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di ibu kota provinsi Aceh.
5. Riau
Pemerintah provinsi Riau menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan perayaan tahun baru dengan berkerumun. Walikota Pekanbaru Firdaus MT telah meneribitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satunya berisi tentang pelarangan terhadap warga yang membuat kegiatan yang mengundang keramaian saat tahun baru untuk menghindari penularan dan muncul kluster baru Covid-19.
6. Jawa Barat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami