Suara.com - Barang pribadi milik M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek hingga kini belum dikembalikan oleh polisi. Atas hal itu, pihak keluarga Khadavi melayangkan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Bareskrim Polri.
Rudy Marjono selaku pihak kuasa hukum mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh polisi adalah inprosedural. Artinya, polisi tidak menjalankan prosedur terkait penyitaan barang milik Khadavi.
"Kami selama ini melihat inprosedural, artinya ada prosedur yang tidak mereka jalankan terkait dengan penyitaan itu," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Pernyataan itu disampaikan Rudy lantaran belum diterimanya surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang pribadi milik Khadavi yang disita adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.
Diduga Langgar HAM
Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Menurut Choirul, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.
Baca Juga: Seragam FPI hingga HP Tak Dipulangkan, Dalih Keluarga Khadavi Gugat Polri
Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Dugaan adanya pelanggaran HAM itu menurut Choirul lantaran pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq itu dapat dibawa ke pengadilan pidana.
"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya.
Komnas HAM juga merekomendasikan pendalaman dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil, yakni Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD. Kemudian, merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.
Serta, merekomendasikan agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan hak asasi manusia.
Tag
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan