Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (11/1/2021). Sidang kali ini adalah pembacaaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pinangki Sirna Malasari selaku terdakwa.
Pantauan Suara.com, mantan jaksa itu sudah tiba dan berada di ruang sidang jelang pembacaan tuntutan. Pinangki tampak memakai gamis serba hitam dengan mengenakan face shield dan masker. Dengan pengawal ketat dari petugas Kejagung, Pinangki duduk di kursi pengunjung sidang
Namun, ketika ditanya awak media terkait kesiapannua menghadapi agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Pinangki hanya duduk mematung, tak mau berkata-kata. Dia hanya menunjukkan jari tangannya kepada tim hukumnya yang sudah berada di dalam ruang sidang.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
Hanya Pengalihan Arus, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Persija Vs Persib di SUGBK
-
Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm
-
Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan
-
Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang
-
Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon
-
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi
-
Sinopsis Film Hungry Ghost Festival: Petualangan Aci Resti hingga Fajar Nugra Berujung Teror Arwah
-
Amnesia Pasca Kecelakaan? Misteri Kelam dalam Novel Ketika Sukma Terjaga