Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto eks Ketua Umum Golkar. Adapun agenda sidang menghadirkan saksi fakta dari pihak Fredrich, pada Rabu (20/1/2021).
"Agenda pemeriksaan saksi fakta dari Fredrich," seperti dikutip dalam jadwal PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Rencananya sidang dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB ini.
Gugatan Fredrich dilakukan karena Setya Novanto belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.
Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.
Baca Juga: Nama Setnov Muncul di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat II terkait dengan telah dibuatnya surat kuasa."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan