Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) lalu.
Gugatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 22 Februari 2021mendatang. Rencananya, sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
“Perkara nomor 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel atas nama pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” kata Suharno kepada wartawan.
Alasan Gugat Polisi Lagi
Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah.
Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan ini.
Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq
Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.
Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda -- namun dalam kasus yang sama.
"Ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, surat penahanan juga dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam a kapolri cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan," sambung dia.
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
"Karena ada dua nomor tanggal berbeda. Penangkapan juga gitu, dia ditangkap itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana," pungkas Alamsyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua
-
Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz
-
Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya
-
Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran
-
Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
Uji Nyali ke Kota Berpolusi Terburuk di Dunia, Buat Bernafas Saja Butuh Perjuangan Keras
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut Diperiksa
-
Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat