Suara.com - Seorang pasien Covid-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit setempat.
Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu.
Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.
Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp 9 juta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
China Telepon Langsung Menteri Luhut soal Kerja Sama Vaksin Covid-19
-
China Berikan Persetujuan Bersyarat untuk Penggunaan Vaksin Sinovac
-
Kabar Duka! Satu PNS di Kayong Utara Meninggal Saat Isolasi Mandiri
-
Mau ke Pontianak, Suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma Positif Covid-19
-
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang