Suara.com - Di tengah segala kesulitan ekonomi yang tengah melanda masyarakat saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan terobosan dengan membuka program Jakpreneur UMKM untuk dibukakan kios. Bagaimana cara daftar kios Jakpreneur UMKM tersebut?
Jakpreneur, adalah satu program yang diinisiasi pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi. Nah, untuk Anda yang ingin turut bergabung dalam program ini, Anda wajib paham cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Syarat Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilengkapi, karena merupakan syarat standar pendirian usaha. Misalnya saja, KTP yang Anda miliki, Kartu Keluarga, surat keterangan memiliki usaha untuk Anda yang sudah memiliki usaha, dan berkas pelengkap lainya.
Pastikan setiap berkas ini sudah dipindai dan disimpan dalam bentuk digital untuk kemudian diunggah ke database peserta Jakpreneur yang ada di situs resminya.
Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Ini cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang bisa kamu ikuti.
- Buka situs resmi jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol Daftar untuk bergabung atau mendaftar anggota baru.
- Anda akan dihadapkan pada formulir pertama. Ingat, tandai dulu pilihan KTP yang Anda miliki. Pilih salah satu antara WARGA DKI JAKARTA atau WARGA NON DKI JAKARTA. Untuk Anda yang ber-KTP DKI Jakarta, Anda bisa mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Untuk Anda yang bukan ber-KTP DKI Jakarta, ada beberapa formulir tambahan yang wajib diisikan.
- Pada opsi SKPD Pilihan, tentukan kategori usaha yang Anda jalankan. Pilih pada kolom yang disediakan.
- Setelah selesai, Anda bisa klik Daftar untuk mendapatkan username dan password.
- Kembali ke halaman awal, klik MASUK dan masukan username dan password yang sudah Anda dapatkan tadi. Username dan password dapat Anda temukan pada email yang Anda masukkan tadi.
- Lanjutkan dengan memilih Harapan Bergabung, yakni untuk menentukan Anda ingin bergabung pada kategori usaha jenis apa.
- Masing-masing pilihan akan membawa Anda pada formulir selanjutnya, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Ikuti tahapannya, dan pastikan pilihan Anda sudah sesuai dengan keinginan Anda.
- Ikuti proses hingga selesai, dan pastikan Anda mengisi setiap kolom yang diperlukan dengan data dan berkas yang benar.
- Selesai, kini Anda sudah mengirimkan permintaan pendaftaran yang diperlukan.
Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan banyak pihak yang berperan sebagai pemodal untuk turut membangkitkan ekonomi rakyat.
Pemprov DKI Jakarta sendiri dalam hal ini berperan sebagai penyedia platform untuk mempertemukan sumber modal dengan masyarakat, agar terjalin kerjasama yang bersinergi.
Baca Juga: SNMPTN 2021 Telah Dibuka, Begini Cara Mendaftar dengan Benar
Simak baik-baik cara daftar kios Jakpreneur UMKM di atas, dan segera kunjungi situsnya untuk penjelasan lebih detail!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO