Suara.com - Di tengah segala kesulitan ekonomi yang tengah melanda masyarakat saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan terobosan dengan membuka program Jakpreneur UMKM untuk dibukakan kios. Bagaimana cara daftar kios Jakpreneur UMKM tersebut?
Jakpreneur, adalah satu program yang diinisiasi pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi. Nah, untuk Anda yang ingin turut bergabung dalam program ini, Anda wajib paham cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Syarat Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilengkapi, karena merupakan syarat standar pendirian usaha. Misalnya saja, KTP yang Anda miliki, Kartu Keluarga, surat keterangan memiliki usaha untuk Anda yang sudah memiliki usaha, dan berkas pelengkap lainya.
Pastikan setiap berkas ini sudah dipindai dan disimpan dalam bentuk digital untuk kemudian diunggah ke database peserta Jakpreneur yang ada di situs resminya.
Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Ini cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang bisa kamu ikuti.
- Buka situs resmi jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol Daftar untuk bergabung atau mendaftar anggota baru.
- Anda akan dihadapkan pada formulir pertama. Ingat, tandai dulu pilihan KTP yang Anda miliki. Pilih salah satu antara WARGA DKI JAKARTA atau WARGA NON DKI JAKARTA. Untuk Anda yang ber-KTP DKI Jakarta, Anda bisa mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Untuk Anda yang bukan ber-KTP DKI Jakarta, ada beberapa formulir tambahan yang wajib diisikan.
- Pada opsi SKPD Pilihan, tentukan kategori usaha yang Anda jalankan. Pilih pada kolom yang disediakan.
- Setelah selesai, Anda bisa klik Daftar untuk mendapatkan username dan password.
- Kembali ke halaman awal, klik MASUK dan masukan username dan password yang sudah Anda dapatkan tadi. Username dan password dapat Anda temukan pada email yang Anda masukkan tadi.
- Lanjutkan dengan memilih Harapan Bergabung, yakni untuk menentukan Anda ingin bergabung pada kategori usaha jenis apa.
- Masing-masing pilihan akan membawa Anda pada formulir selanjutnya, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Ikuti tahapannya, dan pastikan pilihan Anda sudah sesuai dengan keinginan Anda.
- Ikuti proses hingga selesai, dan pastikan Anda mengisi setiap kolom yang diperlukan dengan data dan berkas yang benar.
- Selesai, kini Anda sudah mengirimkan permintaan pendaftaran yang diperlukan.
Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan banyak pihak yang berperan sebagai pemodal untuk turut membangkitkan ekonomi rakyat.
Pemprov DKI Jakarta sendiri dalam hal ini berperan sebagai penyedia platform untuk mempertemukan sumber modal dengan masyarakat, agar terjalin kerjasama yang bersinergi.
Baca Juga: SNMPTN 2021 Telah Dibuka, Begini Cara Mendaftar dengan Benar
Simak baik-baik cara daftar kios Jakpreneur UMKM di atas, dan segera kunjungi situsnya untuk penjelasan lebih detail!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT