Suara.com - Menyusul kabar terkini yang menyatakan pemotongan total cuti bersama pada tahun 2021, rasanya penting untuk kita semua mengetahui jadwal tanggal cuti bersama 2021 yang baru. Ya, Anda yang berstatus sebagai karyawan swasta, ASN, atau pegawai, tentu wajib paham benar daftar cuti yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait cuti bersama dipangkas.
Daftar Tanggal Cuti Bersama Dipotong
Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021), terdapat 5 hari cuti bersama yang dipotong. Di antaranya adalah:
- Cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad pada 12 Maret
- Cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei
- Cuti bersama Natal pada 27 Desember mendatang
Daftar Cuti Bersama yang Masih Berlaku
Dari total tujuh hari cuti bersama yang dijadwalkan sebelumnya, masih ada dua hari cuti bersama yang diberlakukan. Yakni pada tanggal 12 Mei di momen Idul Fitri, kemudian pada tanggal 24 Desember untuk perayaan Natal.
Penetapan dua hari cuti bersama ini ditujukan agar tidak terjadi penumpukan mobilisasi masyarakat, sehingga alur perpindahan bisa tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Alasan Pemangkasan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemangkasan cuti bersama ini bukan tanpa alasan, namun semata demi menurunkan tingkat penularan Covid-19 yang semakin tinggi. Memang, mobilisasi masyarakat ketika terjadi cuti bersama bukan jadi penyebab satu-satunya peningkatan kasus infeksi virus tersebut, namun berdasarkan pertimbangan para menteri dan jajarannya, titik-titik cuti bersama juga memiliki resiko yang besar.
Oleh karena itu, keputusan tersebut harus diambil demi mendukung gerakan penuntasan kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa memahami dan turut berpartisipasi aktif dalam rangka kegiatan tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya
Meski terasa berat untuk para pekerja yang sudah memiliki waktu terbatas untuk kembali ke kampung halaman, namun diharapkan masyarakat tetap tertib dalam melakukan segala upaya yang diperlukan.
Pemangkasan daftar tanggal cuti bersama 2021 memang menjadi satu kabar ‘buruk’ untuk masyarakat luas. Namun demikian, upaya tersebut, sekali lagi, untuk mendukung pengurangan mobilisasi masyarakat dalam skala besar, sehingga menekan laju penularan Covid-19 yang kini tengah merebak di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Tanggal Merah 2026 Hari Apa Saja? Ini Daftar dan Link Download Kalender Lengkapnya
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
1 Oktober Apakah Libur? Ketahui Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!