Suara.com - Menyusul kabar terkini yang menyatakan pemotongan total cuti bersama pada tahun 2021, rasanya penting untuk kita semua mengetahui jadwal tanggal cuti bersama 2021 yang baru. Ya, Anda yang berstatus sebagai karyawan swasta, ASN, atau pegawai, tentu wajib paham benar daftar cuti yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait cuti bersama dipangkas.
Daftar Tanggal Cuti Bersama Dipotong
Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021), terdapat 5 hari cuti bersama yang dipotong. Di antaranya adalah:
- Cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad pada 12 Maret
- Cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei
- Cuti bersama Natal pada 27 Desember mendatang
Daftar Cuti Bersama yang Masih Berlaku
Dari total tujuh hari cuti bersama yang dijadwalkan sebelumnya, masih ada dua hari cuti bersama yang diberlakukan. Yakni pada tanggal 12 Mei di momen Idul Fitri, kemudian pada tanggal 24 Desember untuk perayaan Natal.
Penetapan dua hari cuti bersama ini ditujukan agar tidak terjadi penumpukan mobilisasi masyarakat, sehingga alur perpindahan bisa tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Alasan Pemangkasan Cuti Bersama Tahun 2021
Pemangkasan cuti bersama ini bukan tanpa alasan, namun semata demi menurunkan tingkat penularan Covid-19 yang semakin tinggi. Memang, mobilisasi masyarakat ketika terjadi cuti bersama bukan jadi penyebab satu-satunya peningkatan kasus infeksi virus tersebut, namun berdasarkan pertimbangan para menteri dan jajarannya, titik-titik cuti bersama juga memiliki resiko yang besar.
Oleh karena itu, keputusan tersebut harus diambil demi mendukung gerakan penuntasan kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah mengharapkan agar masyarakat bisa memahami dan turut berpartisipasi aktif dalam rangka kegiatan tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Jadi Dua Hari, Ini Rinciannya
Meski terasa berat untuk para pekerja yang sudah memiliki waktu terbatas untuk kembali ke kampung halaman, namun diharapkan masyarakat tetap tertib dalam melakukan segala upaya yang diperlukan.
Pemangkasan daftar tanggal cuti bersama 2021 memang menjadi satu kabar ‘buruk’ untuk masyarakat luas. Namun demikian, upaya tersebut, sekali lagi, untuk mendukung pengurangan mobilisasi masyarakat dalam skala besar, sehingga menekan laju penularan Covid-19 yang kini tengah merebak di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2026, Cek Kapan Liburan Panjang
-
Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan