Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Suara.com - Aktivasi EFIN atau Elektronik Filling Identification Number perlu dilakukan supaya wajib pajak bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sudahkah Anda tahu cara aktivasi EFIN?
Wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN supaya bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online. Tak perlu khawatir, aktivasi EFIN bisa dilakukan di rumah.
Tapi sebelumnya, Anda perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini untuk mendapatkan EFIN.
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Alamat email yang masih aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
Cara Aktiviasi EFIN
- Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
- Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
- Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
- Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
- Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
- Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
- Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.
Setelah aktivasi EFIN berhasil, Anda bisa melaporkan pajak secara online melalui DJP Online atau mitra resminya.
Jika berhasil melakukan pelaporan SPT tahunan online, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi