Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Suara.com - Aktivasi EFIN atau Elektronik Filling Identification Number perlu dilakukan supaya wajib pajak bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sudahkah Anda tahu cara aktivasi EFIN?
Wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN supaya bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online. Tak perlu khawatir, aktivasi EFIN bisa dilakukan di rumah.
Tapi sebelumnya, Anda perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan menyiapkan sejumlah dokumen di bawah ini untuk mendapatkan EFIN.
- Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Alamat email yang masih aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
Cara Aktiviasi EFIN
- Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
- Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
- Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
- Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
- Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
- Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
- Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.
Setelah aktivasi EFIN berhasil, Anda bisa melaporkan pajak secara online melalui DJP Online atau mitra resminya.
Jika berhasil melakukan pelaporan SPT tahunan online, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan