Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN digunakan untuk melakukan registrasi sebelum masuk pada situs e-Filing. Sayangnya, banyak wajib pajak tidak cermat dalam menyimpan EFIN yang rata-rata hanya digunakan setahun sekali. Lalu apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN apa yang harus dilakukan?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.
Situs pajak.go.id menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila lupa EFIN. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut cara untuk mendapatkan kembali EFIN dengan mudah.
1. Telepon Nomor Resmi KPP
Apabila lupa EFIN wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui nomor telepon resmi KPP tempat terdaftar sebagai wajib pajak. Nomor telepon resmi KPP tersebut dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja. Namun yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon atau Whatsapp hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan kode EFIN tersebut.
Sebelum memberikan kode EFIN, petugas akan melakukan verifikasi dengan data proof of record ownership (PORO). PORO digunakan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan EFIN adalah wajib pajak.
2. Berkirim Pesan ke Email KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email kepada KPP. Alamat email adalah informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan. Wajib pajak juga dapat menghubungi live chat di situs pajak pajak.go.id saat jam kerja.
Satu email hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN yang dilengkapi dengan PORO. Sebelumnya ada sejumlah persyaratan yang harus dikirimkan melalui email, yakni:
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online, Aktivasi dan Persyaratannya
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah semua syarat dikirim, petugas akan melakukan pengecekan data dengan database yang disimpan di Direktorat Jenderal Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN melalui email.
3. Hubungi Media Sosial KPP Terkait
Apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN, wajib pajak juga bisa menghubungi akun media sosial, yakni mention di Twitter @kring_pajak atau direct message ke akun Instagram tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak dapat menanyakan cara mendapatkan kembali EFIN melalui akun media sosial. Selanjutnya wajib pajak hanya tinggal mengikuti arahan cara mendapatkan EFIN seperti tertera dalam pesan media sosial tersebut.
Itulah panduan yang bisa diikuti jika Anda mau isi SPT tapi lupa EFIN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah