Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN digunakan untuk melakukan registrasi sebelum masuk pada situs e-Filing. Sayangnya, banyak wajib pajak tidak cermat dalam menyimpan EFIN yang rata-rata hanya digunakan setahun sekali. Lalu apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN apa yang harus dilakukan?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing.
Situs pajak.go.id menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila lupa EFIN. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut cara untuk mendapatkan kembali EFIN dengan mudah.
1. Telepon Nomor Resmi KPP
Apabila lupa EFIN wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui nomor telepon resmi KPP tempat terdaftar sebagai wajib pajak. Nomor telepon resmi KPP tersebut dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja. Namun yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon atau Whatsapp hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan kode EFIN tersebut.
Sebelum memberikan kode EFIN, petugas akan melakukan verifikasi dengan data proof of record ownership (PORO). PORO digunakan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan EFIN adalah wajib pajak.
2. Berkirim Pesan ke Email KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email kepada KPP. Alamat email adalah informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan. Wajib pajak juga dapat menghubungi live chat di situs pajak pajak.go.id saat jam kerja.
Satu email hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN yang dilengkapi dengan PORO. Sebelumnya ada sejumlah persyaratan yang harus dikirimkan melalui email, yakni:
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online, Aktivasi dan Persyaratannya
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah semua syarat dikirim, petugas akan melakukan pengecekan data dengan database yang disimpan di Direktorat Jenderal Pajak. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN melalui email.
3. Hubungi Media Sosial KPP Terkait
Apabila mau isi SPT tapi lupa EFIN, wajib pajak juga bisa menghubungi akun media sosial, yakni mention di Twitter @kring_pajak atau direct message ke akun Instagram tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak dapat menanyakan cara mendapatkan kembali EFIN melalui akun media sosial. Selanjutnya wajib pajak hanya tinggal mengikuti arahan cara mendapatkan EFIN seperti tertera dalam pesan media sosial tersebut.
Itulah panduan yang bisa diikuti jika Anda mau isi SPT tapi lupa EFIN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf