Suara.com - Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) tengah melakukan persiapan infrastruktur pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 ini yang terdiri dari seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Sekolah Kedinasan. Lantas, apa perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan?
BKN yang merupakan Ketua Pelaksana Panselnas bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga Negara untuk memastikan persiapan pendaftaran hingga proses penyelenggarakan seleksi.
Proses seleksi ASN tersebut dilaksanakan dengan koordinasi untuk memastikan sejumlah persiapan seleksi mulai dari aspek pengawasan hingga pelaksanaan seleksi yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Untuk informasi lebih lengkapnya simak perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan berikut ini.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan terentu untuk menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan diperpanjang hingga 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja. PPPK tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan calon pegawai negeri yang lolos seleksi CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usia paling rendah untuk mengikuti seleksi CPNS adalah 18 tahun dan paling tinggi adalah 35 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
Baca Juga: Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya
PNS memiliki status pegawai tetap dan juga memiliki jenjang karier yang berhak untuk mendapatkan dana pensiun.
3. Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagai penyelengga pendidikan Instansi pemerintahan yang akan mendanai sebagaian maupun seluruh biaya pendidikan dari masuk hingga lulus.
Sekolah Kedinasan juga sering disebut Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), yang memiliki prospek dengan otomatis diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di instansi yang menaunginya.
Itulah perbedaan PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan yang perlu kamu ketahui. Ada yang berencana mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara tahun ini?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial