Suara.com - Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia hingga saat ini. Pemerintah RI melakukan berbagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19, yakni salah satunya adalah melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Nah, pertanyaannya, apa vaksin membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut.
Vaksinasi masih berjalan
Proses vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia masih dilakukan hingga sekarang. Sebelumnya banyak hambatan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Vaksinasi ini telah dilakukan sejak Januari 2021 tahun ini dan masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan vaksin.
Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan setiap umat muslim diwajibkan untuk melakukan puasa ramadhan, dam kini muncul keraguan baru soal boleh tidaknya melakukan vaksinasi saat puasa bulan Ramadhan. Apakah umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan dapat melakukan vaksinasi?
Vaksin saat puasa Ramadhan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular.
Apa itu injeksi intramuscular?
Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Vaksinasi dengan injeksi intramuscular diperbolehkan asalkan tidak menyebabkan bahaya pada kondisi tubuh. Namun untuk melakukan vaksinasi, lebih baik dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa karena dikhawatirkan membuat kondisi menjadi lemah saat sedang berpuasa di siang hari.
Baca Juga: Rekomendasi BPOM RI: Tidak Menggunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan saat malam hari untuk mengantisipasi calon penerima vaksin yang memiliki kondisi lemah saat menjalani ibadah puasa di siang hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa namun tetap memperhatikan kondisi fisik.
Vaksinasi ini merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai Fatwa MUI seluruh masyarakat Indonesia yang sedang melakukan puasa di bulan Ramadhan dapat melakukan vaksinasi dan tidak menyebabkan batalnya puasa.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
Muncul Lagi 3 Foto Baru Diduga Jule dan Safrie Ramadhan, Mirip Potret Prewedding
-
Kekalahan Pahit, Klub Ramadhan Sananta Diberondong 10 Gol oleh JDT di Liga Malaysia
-
Perkara Sepele, Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan Ribut Besar Sampai Guling-Guling dan Baju Robek
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?