Suara.com - Pihak kepolisian menangkap NIS (41) karena disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).
Ia mengatakan bahwa perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Gawat! Oknum Kepala Lingkungan di Medan Ketangkap Diduga Nyabu
-
Ombudsman Terima 39 Pengaduan Lonjakan Tagihan Air: Tertinggi Rp 12 Juta
-
Miris! Oknum Guru di Medan Rudapaksa 2 Anak Kandung
-
Bobby Ingin Jadikan Gedung Warenheuis Sebagai Pusat Kuliner
-
Sebelum Wafat, Anton Medan Minta Pablo Benua Lebih Dekat dengan Tuhan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!