Suara.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Namun, kali ini PPKM akan diterapkan di 15 provinsi yang semula hanya 10 provinsi. Selain itu, ada juga sederet aturan baru yang ditambahkan. Untuk lebih jelasnya, simak aturan terbaru PPKM mikro berikut ini.
PPKM Mikro Diterapkan di 15 Provinsi
Provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro ini antara lain: DKI Jakarta, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam menerapkan PPKM Mikro ini, ada parameter yang digunakannya yakni kasus aktif di atas rata – rata nasional, tingakt kematian di atas rata – rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, serta tingkatan keterisian rumah sakit dan ruang isolasi pasien Covid-19 yang di atas 70 persen saat ini.
Aturan Terbaru PPKM Mikro
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
PPKM kali ini, pemerintah telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka khususnya bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka ini akan diselenggarakan dengan bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, bagi jenjang SMA/SMK ke bawah masih dilakukan pembelajran secara daring/ online.
2. Kegiatan Seni dan Kebudayaan
Selain kegaitan pembelajaran tatap muka bagi perguruan tinggi dan akademi, pemerintah juga telah mengizinkan kegiatan seni dan kebudayaan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Perguruan Tinggi Bisa Belajar Tatap Muka, Asal Lakukan Ini
Kegiatan pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan kegiatan seni dan kebudayaan merupakan dua aturan baru dalam PPKM mikro kali ini dan selebihnya, peraturan PPKM Mikro masih sama dengan sebelumnya yakni:
- Pembatasan kegiatan perkantoran sebesar 50 persen
- Dine in di restoran hanya 50 persen pengunjung
- Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dibuka 50 persen sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
Itulah penjelasan mengenai aturan terbaru PPKM mikro yang akan berlaku hingga 5 April 2021 mendatang. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum