Suara.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Namun, kali ini PPKM akan diterapkan di 15 provinsi yang semula hanya 10 provinsi. Selain itu, ada juga sederet aturan baru yang ditambahkan. Untuk lebih jelasnya, simak aturan terbaru PPKM mikro berikut ini.
PPKM Mikro Diterapkan di 15 Provinsi
Provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro ini antara lain: DKI Jakarta, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam menerapkan PPKM Mikro ini, ada parameter yang digunakannya yakni kasus aktif di atas rata – rata nasional, tingakt kematian di atas rata – rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, serta tingkatan keterisian rumah sakit dan ruang isolasi pasien Covid-19 yang di atas 70 persen saat ini.
Aturan Terbaru PPKM Mikro
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
PPKM kali ini, pemerintah telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka khususnya bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka ini akan diselenggarakan dengan bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, bagi jenjang SMA/SMK ke bawah masih dilakukan pembelajran secara daring/ online.
2. Kegiatan Seni dan Kebudayaan
Selain kegaitan pembelajaran tatap muka bagi perguruan tinggi dan akademi, pemerintah juga telah mengizinkan kegiatan seni dan kebudayaan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Perguruan Tinggi Bisa Belajar Tatap Muka, Asal Lakukan Ini
Kegiatan pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan kegiatan seni dan kebudayaan merupakan dua aturan baru dalam PPKM mikro kali ini dan selebihnya, peraturan PPKM Mikro masih sama dengan sebelumnya yakni:
- Pembatasan kegiatan perkantoran sebesar 50 persen
- Dine in di restoran hanya 50 persen pengunjung
- Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dibuka 50 persen sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
Itulah penjelasan mengenai aturan terbaru PPKM mikro yang akan berlaku hingga 5 April 2021 mendatang. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir
-
Harga Bitcoin Anjlok, Investor Institusi Justru Nyerok USD 3,8 Miliar
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN
-
Berapa Lama Nasi Boleh Dipanaskan di Rice Cooker? Ini 8 Tips agar Tidak Cepat Basi
-
KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara
-
Kabar Terakhir 5 Jurnalis Sebelum Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
432 Atlet Tim Indonesia Dapat Suntikan Semangat Baru Jelang Asian Games 2026 di Jepang
-
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, DPRD Solo Kembalikan Anggaran BTT Jadi Rp7,5 Miliar
-
Bedak Tabur Emina Cocok untuk Kulit Apa? Cek Formula dan Klaimnya
-
Bukan Cuma Tiket Hangus, Penutupan Bandara Bikin Penumpang Keluar Biaya Tambahan