Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 bagi wajib pajak pribadi dan badan akan segera berakhir tanggal 31 Maret 2021 mendatang. Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta tiap tahun, maka pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan SPT 1770 SS. Lalu, sudahkah kamu tahu cara Lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60 juta?
Pelaporan SPT sendiri tidak mengharuskan wajib pajak untuk mendatangi kantor pajak, karena kini SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut cara Lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60 juta.
Membuat akun DJP Online
- Kunjungi laman www.pajak.go.id, pilih menu “Login” untuk ke halaman djponline, lalu klik “Belum registrasi” untuk membuat akun DJP online
- Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN serta kode keamanan, lalu klik “Submit”
- Cek e-mail yang telah digunakan saat registrasi untuk mendapatkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi serta link aktivasi.
- Buka email dan klik link aktivasi
- Setelah akun teraktivasi, kiembali ke laman www.pajak.go.id dan coba login kembali dengan menggunakan NPWP serta kata sandi yang telah dikirim ke e-mail
- Isi e-Filling sesuai petunjuk yang tertera
SPT 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.
- Berikut cara pelaporan dengan SPT 1770 SS:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id, pilih menu “Login” untuk ke halaman djponline
- Masukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan: e -FIling lalu pilih buat SPT
- Isi e-Filling sesuai panduan yang tertera
- Isi tahun pajak, status SPT serta status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh, pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara kantor.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Dapat hadiah undian Rp 2.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Contoh: Harta yang dimiliki motor matic Rp 18.000.000, cincin emas Rp 4.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp15.000.000
- Isi Bagian D.Pernyataan dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambing centang
- Akan muncul ringkasan SPT Anda sesuai data yang telah diisi dan Pengambilan Kode Verifikasi
- SPT 1770 SS telah terisi, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirimkan ke email Anda
Itulah penjelasan tentang cara lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60 juta. Jangan lupa untuk melaporkan pajakmu sebelum 31 Maret 2021, ya!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab