Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan terakhir bagi orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan e-filing. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kasus di mana Wajib Pajak mengalami kode error e-filing. Apakah kamu juga menghadapi hal serupa?
Kode error e-filing berujung pada proses layanan pelaporan SPT Tahunan online tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, berikut ini adalah keterangan penyebab terjadi kode error dan cara mengatasinya.
Kode Error E-Filing Error saat Membuat SPT
1. Error 405
- Penyebab: Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP
- Penyelesaian: Langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status NPWP
2. NPTP tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive; Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.
- Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem
- Penyelesaian: Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
4. Jenis pembayaran tidak dipilih
- Penyebab: wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk
- Penyelesaian: Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000
- Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00
- Penyelesaian: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)
Baca Juga: Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
7. WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)
- Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit
- Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8. Error 302, status code 0 atau bad request
- Penyebab: koneksi terputus, session time out (idle time melebihi 30 menit)
- Penyelesaian: login kembali, apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif
9. Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing
- Penyebab: Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak ada
- Penyelesaian: Wajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
10. CSV gagal Decrypt
- Penyebab: CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database
- Penyelesaian: Wajib Pajak agar membuat ulang CSV
Kode Error E-Filling Error Penyimpanan SPT
1. SPT Tahunan tidak lengkap (nihil)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor