Suara.com - Bagaimana contoh surat kuasa yang benar? Bagian apa saja yang tercantum dalam surat kuasa? Temukan jawabannya di bawah ini.
Surat kuasa merupakan surat yang berisi pemberian wewenang atau kuasa kepada orang lain yang dipercaya. Nantinya, orang yang diberi kepercayaan atau kuasa tersebut dapat melakukan tindakan dan hal-hal yang diperlukan atas nama si pemberi kuasa.
Umumnya, surat kuasa ini dibuat ketika yang bersangkutan tidak dapat hadir karena satu dan banyak hal. Oleh karena itu, surat kuasa ini diberikan kepada orang yang terpercaya untuk merampungkan urusan dan hal-hal terkait si pemberi kuasa.
Salah satu jenis surat kuasa ialah surat kuasa pribadi. Berikut ini bagian-bagian surat kuasa probadi serta contohnya.
1. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi merupakan surat kuasa yang dibuat oleh seseorang untuk diberikan kuasa atau wewenang kepada orang yang dipercaya. Ada beberapa bagian yang perlu dicantumkan yakni:
- Judul surat
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Tujuan pemberian kuasa
- Tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa
- Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai.
Perlu diketahui bahwa saat membuat surat kuasa pribadi tidak perlu kop surat.
2. Contoh Surat Kuasa Pribadi
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Bekerja di :
No.NIK :
Alamat:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan