Suara.com - Sidang isbat (penentuan) 1 Ramadan 1442 Hijriyah akan diselenggarakan Kementerian Agama secara daring maupun luring pada Senin, 12 April.
"Insya Allah, sidang isbat awal Ramadan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Jumlah peserta yang hadir dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Beberapa di antara peserta hanya boleh berpartisipasi melalui telekonferensi melalui jaringan internet.
Sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan dan pelaksanaan rukyatul hilal. Secara hisab, posisi hilal awal Ramadan 1442 H sudah di atas ufuk berkisar antara 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit. Hasil hisab ini kemudian dikonfirmasi melalui Rukyatul Hilal yang akan digelar di 86 titik di seluruh Indonesia.
"Di Jakarta, rukyatul hilal antara lain akan dilaksanakan di gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Masjid KH Hasyim Asy'ari, dan Masjid Al Musyari'in Basmol," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat oleh Kementerian Agama sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriyah. Misalnya, sidang isbat awal Ramadan digelar pada 29 Syaban, awal Syawal digelar 29 Ramadan.
Sidang Isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya
"Sidang isbat akan dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII untuk hadir dalam sidang," kata dia.
Baca Juga: Apresiasi Nasabah Setia, BRI Hadirkan BritAma FSTVL Ramadan Penuh Berkah
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim mengatakan sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama. Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib. Tahap ini digelar secara tertutup.
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan Medsos Kemenag," kata dia.
Berita Terkait
- 
            
              Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
 - 
            
              Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
 - 
            
              Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
 - 
            
              Tragedi Al Khoziny Jadi Pemicu, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren untuk Audit Nasional
 - 
            
              Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah