Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pesantren milik Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Said pun heran mengapa perizinan yang ia ajukan bisa cepat rampung.
Dokumen IMB pesantren yang akan didirikan Said Aqil ini diserahkan Anies di sela-sela acara di gedung PBNU.
Said kaget karena biasanya orang lain mengurus IMB memakan waktu yang lama. Sementara ia bisa dengan cepat dan diserahkan langsung oleh Gubernur.
"luar biasa ini, betapa sulitnya orang ngurus IMB tapi saya ngurus dengan gampang. Jazakullah khoiron jaza. Allah yang akan membalas kebaikan pak Gubernur," kata Said Aqil di lokasi, Kamis (1/4/2021).
Menanggapi ini, Anies menyebut kemudahan mengurus IMB tak hanya didapatkan Said Aqil saja. Sebab pengurusan IMB disebutnya sekarang ini sudah mudah dan tak memakan waktu lama.
"Jadi sekarang pengurusan IMB di Jakarta sudah jauh lebih singkat," kata Anies.
Selain itu pengajuan IMB pesantren Said disebutnya salah satu yang paling awal. Karena itu bangunan dan pendiriannya akan legal nantinya.
"Seluruh bangunan di tempat itu termasuk menjadi bangunan yang sah, legal, semuanya lengkap. sehingga nanti rencana pengembangan pun aman Insya Allah," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo, RK, AHY hingga Anies Keok, Ganjar Pranowo Teratas Survei Capres
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar