Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menanggapi larangan buka puasa bersama atau bukber oleh Pemerintah Kota Depok. Menurut Zainut kegiatan bukber maupu kegiatan lain selama bulan Ramadan diperbolehkan, asal disiplin protokol kesehatan.
Ia mencontohkan, bukber yang diperbolehkan ialah yang membatasi undangan. Sehingga kapasitas di tempat kegiatan bisa diatur, maksimal hanya 50 persen.
"Kalau bukbernya itu mengundang kerumunan orang memang dilarang. Tapi kalau mengundangnya dengan jumlah terbatas, 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia itu boleh. Menurut surat edaran nomor 04 Kementerian Agama," kata Zainut di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Zainut menekankan kebijakan untuk memperbolehkan amalan di bulan puasa dilakukan secara berjamaah ialah semisal salat tarawih. Ia berujar pelaksanaan ibadah secara jemaah harus melihat situasi dan kondisi daerah, apakah berstatus zona aman Covid-19 atau tidak.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan menyoal Ramadan juga dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
"Iya kembali bahwa itu kembali kepada kebijakan pemerintah daerah yang mengetahui daerahnya itu masih di zona merah atau oranye atau hijau. Saya kira itu kembali kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah," ujar Zainut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi