Suara.com - Berbeda dari tahun lalu meskipun saat ini masih pandemi, shalat tarawih berjamaah boleh dilaksanakan di masjid dengan mematuhi aturan. Lantas, bagaimana pedoman shalat tarawih di masjid, dan kapan tarawih pertama 2021 dilaksanakan?
Kapan Tarawih Pertama 2021?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan pada Selasa 13 April 2021. Hal tersebut tertera dalam surat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih, dan juga Tajdid PP Muhammadiyah. Ijtimak jelang Ramadan 1442 H terjadi pada hari Senin Pon, 12 April 2021 pukul 09.33.59 WIB.
Artinya, Muhammadiyah akan mulai melaksanakan shalat Tarawih pada hari Senin, 12 April 2021 malam hari. Hal ini menjawab pertanyaan seputar kapan shalat tarawih pertama 2021.
Jika Anda mempercayai keputusan Muhammadiyah tersebut, maka jadwal shalat tarawih pertama 2021 akan dilakukan pada 12 April 2021 malam hari.
Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 tentunya harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran Covid-19. Secara resmi, pemerintah telah mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Negara, pada Senin (5/4/2021). Meskipun diperbolehkan, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Aturan Shalat Tarawih di Masjid
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2021/1442 H untuk Keluarga via WA atau IG
- Aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan kedua pelaksanaan shalat tarawih di masjid adalah dengan peserta atau jamaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Itu artinya, jamaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
- Aturan pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang ketiga adalah pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. Maksudnya adalah waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19).
Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini belum memberi pengumuman kapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah. Jadi, keputusan kembali pada diri Anda, apakah akan ikut keputusan Muhammadiyah atau tidak.
Itulah aturan shalat tarawih di masjid. Terjawab sudah pertanyaan kapan tarawih pertama 2021.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana