Suara.com - Berbeda dari tahun lalu meskipun saat ini masih pandemi, shalat tarawih berjamaah boleh dilaksanakan di masjid dengan mematuhi aturan. Lantas, bagaimana pedoman shalat tarawih di masjid, dan kapan tarawih pertama 2021 dilaksanakan?
Kapan Tarawih Pertama 2021?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan pada Selasa 13 April 2021. Hal tersebut tertera dalam surat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1442 H/2021 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih, dan juga Tajdid PP Muhammadiyah. Ijtimak jelang Ramadan 1442 H terjadi pada hari Senin Pon, 12 April 2021 pukul 09.33.59 WIB.
Artinya, Muhammadiyah akan mulai melaksanakan shalat Tarawih pada hari Senin, 12 April 2021 malam hari. Hal ini menjawab pertanyaan seputar kapan shalat tarawih pertama 2021.
Jika Anda mempercayai keputusan Muhammadiyah tersebut, maka jadwal shalat tarawih pertama 2021 akan dilakukan pada 12 April 2021 malam hari.
Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 tentunya harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran Covid-19. Secara resmi, pemerintah telah mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Negara, pada Senin (5/4/2021). Meskipun diperbolehkan, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Aturan Shalat Tarawih di Masjid
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Ramadhan 2021/1442 H untuk Keluarga via WA atau IG
- Aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan kedua pelaksanaan shalat tarawih di masjid adalah dengan peserta atau jamaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Itu artinya, jamaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
- Aturan pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang ketiga adalah pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. Maksudnya adalah waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19).
Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini belum memberi pengumuman kapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah. Jadi, keputusan kembali pada diri Anda, apakah akan ikut keputusan Muhammadiyah atau tidak.
Itulah aturan shalat tarawih di masjid. Terjawab sudah pertanyaan kapan tarawih pertama 2021.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?